LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Februari 2025 | 11.41 WIB
Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia menerapkan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif tunggal sebesar 12% sebagaimana diatur dalam UU PPN.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, terdapat beberapa jenis penyerahan yang harus dihitung dengan mengalikan tarif standar PPN atau statutory rate sebesar 12% dengan DPP nilai lain (11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian).

Pertama, penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean, selain BKP yang tergolong mewah. Kedua, impor BKP, selain BKP yang tergolong mewah. Ketiga, penyerahan jasa kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.

Keempat, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kelima, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Dengan adanya kebijakan DPP nilai lain tersebut, tarif efektif PPN yang diterapkan di Indonesia atas kelima penyerahan di atas, yaitu sebesar 11%.

Untuk diperhatikan, impor dan/atau penyerahan BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor, tetap dikenakan tarif PPN standar yaitu sebesar 12% dari harga jual atau nilai impor.

Sebagai negara yang menganut prinsip destinasi dalam pemungutan PPN, Indonesia mengenakan tarif 0% untuk ekspor BKP dan/atau JKP. Hal ini dilakukan agar harga barang dan/atau jasa yang diekspor tidak terkandung unsur PPN sehingga dapat bersaing di perdagangan internasional.

Tarif 0% atas ekspor barang dan/atau jasa tersebut diterapkan atas:

  1. Ekspor BKP berwujud
  2. Ekspor BKP tidak berwujud
  3. Ekspor JKP

Pengenaan tarif 0% tersebut berarti pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP terkait dengan ekspor dapat dikreditkan oleh eksportir.

Perlu dipahami, UU PPN juga mengatur perubahan tarif PPN. Dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan/atau kebutuhan dana pembangunan, pemerintah bisa mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Apabila akan dilakukan perubahan tarif PPN, pemerintah dapat terlebih dahulu menyampaikan perubahan tarif kepada DPR guna membahas dan menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

Meskipun Indonesia menganut tarif tunggal, tarif 0% berlaku untuk ekspor BKP dan/atau JKP. Tidak hanya itu, terdapat pula kebijakan pengecualian PPN terhadap beberapa objek yang dianggap esensial, seperti layanan kesehatan.

Pada dasarnya, penerapan tarif tunggal dalam sistem PPN di Indonesia mempunyai sisi positif dan sisi negatif. Sisi positif menerapkan tarif tunggal ialah sederhana, baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan.

Namun, sisi negatif penerapan tarif tunggal ialah mempertajam regresivitas PPN. Untuk memperkecil sisi negatif ini, UU PPN Indonesia mengenakan PPnBM sebagai pajak tambahan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah.

Untuk lebih memahami tarif PPN, isu penerapan PPN tarif 0% atas ekspor jasa, serta studi komparasi PPN Indonesia dengan negara lain, Anda dapat membaca Buku Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua DDTC.

Hari ini merupakan hari terakhir pre-order! Selama periode ini, Anda bisa mendapatkan buku ini dengan harga lebih hemat hingga 15% dari harga normal. Setiap pembelian juga mencakup akses eksklusif ke Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan.

Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum promo berakhir. Klik tautan berikut untuk melakukan pre-order sekarang: https://bit.ly/BukuPPNEdisiKedua. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.