Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tak perlu khawatir bila tiba-tiba menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) di tengah periode program pengungkapan sukarela (PPS).
SP2DK sendiri bukanlah bagian dari pemeriksaan. Dengan demikian, wajib pajak tetap bisa ikut kebijakan II PPS meski menerima SP2DK dari Ditjen Pajak (DJP).
"SP2DK yang telah terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP, untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).
Setelah wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak bisa diminta melakukan pembetulan SPT, verifikasi, pemeriksaan, atau tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari SP2DK oleh KPP sangat bergantung pada tanggapan atas SP2DK yang disampaikan oleh wajib pajak.
Bila SP2DK ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, baru wajib pajak dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kebijakan II PPS.
Sebagaimana diatur pada PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi berstatus sedang diperiksa oleh DJP bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga wajib pajak.
Pemeriksaan yang dimaksud pada PMK 196/2021 adalah pemeriksaan atas kewajiban PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN atas orang pribadi yang bersangkutan. (sap)