PMK 196/2021

Mau Ikut Program Ungkap Sukarela tapi Dapat SP2DK, Begini Solusinya

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:30 WIB
Mau Ikut Program Ungkap Sukarela tapi Dapat SP2DK, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tak perlu khawatir bila tiba-tiba menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) di tengah periode program pengungkapan sukarela (PPS).

SP2DK sendiri bukanlah bagian dari pemeriksaan. Dengan demikian, wajib pajak tetap bisa ikut kebijakan II PPS meski menerima SP2DK dari Ditjen Pajak (DJP).

"SP2DK yang telah terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP, untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Setelah wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak bisa diminta melakukan pembetulan SPT, verifikasi, pemeriksaan, atau tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, tindak lanjut dari SP2DK oleh KPP sangat bergantung pada tanggapan atas SP2DK yang disampaikan oleh wajib pajak.

Bila SP2DK ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, baru wajib pajak dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kebijakan II PPS.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sebagaimana diatur pada PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi berstatus sedang diperiksa oleh DJP bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga wajib pajak.

Pemeriksaan yang dimaksud pada PMK 196/2021 adalah pemeriksaan atas kewajiban PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN atas orang pribadi yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN