LITERASI PAJAK

Mau E-Book P3B DDTC Gratis? Download di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:01 WIB
Mau E-Book P3B DDTC Gratis? Download di Sini

Sampul depan buku 'Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’.

JAKARTA, DDTCNews – DDTC telah merilis buku ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ pada 2017.

Anda bisa mendownload versi e-book buku tersebut di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya.

Profesional DDTC tersebut antara lain Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan, Senior Manager of International Tax / Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Ada pula Senior Manager of International Tax / Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing, Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah, dan Manager of Research & Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora.

Terbitnya buku ini berangkat dari pengamatan penulis sebagai akademisi dan praktisi pajak internasional yang melihat semakin berkembang dan kompleksnya isu pajak internasional. Dengan demikian, pemahaman mengenai konsep pajak internasional menjadi sangat penting.

“Dengan dilandasi pada pendekatan konseptual dan filosofis yang bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, buku ini menjadi landasan konseptual penting sebagai pijakan kita dalam memahami P3B dengan lebih spesifik dan detil,” demikian penggalan pengantar dari editor, Darussalam dan Danny Septriadi, dalam buku tersebut.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Diulas secara komprehensif dengan bahasa yang sederhana, buku ini memberikan pemahaman yang luas mengenai P3B yang didasarkan atas OECD Model beserta penjelasannya dan juga UN Model. US Model juga dipergunakan sebagai perbandingan dalam buku ini ketika terdapat perbedaan antara OECD Model dan UN Model.

Model P3B yang digunakan juga telah dikaitkan dengan OECD Model 2014 dan UN Model 2011. Selain membahas secara konsep, buku ini juga mengulas beberapa studi kasus P3B untuk menjelaskan pemecahan kasus yang menjadi topik bahasan.

Penerbitan buku ini menjadi bagian dari upaya DDTC menghidupi visinya sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan bekelanjutan. Buku ini sebagai perwujudan misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Buku ini juga menjadi bentuk konkret dari komitmen DDTC untuk membentuk masyarakat melek pajak sekaligus menggairahkan ruang diskusi pajak di Tanah Air. Terlebih, salah satu misi DDTC adalah berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang yang memenuhi pemangku kepentingan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 9 buku. Buku yang belum lama ini diluncurkan DDTC berjudul ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 November 2020 | 21:44 WIB

min cara nyantumin daftar pustakanya gimna ya ? krna disitu tertulisnya diedit oleh, bukan ditulis oleh. heeee

02 Oktober 2019 | 20:18 WIB

Luar biasa kami selalu mendapatkan ilmu yg terupdate mengenai pajak khususnya ttg P3B, wawasan kami terus bertambah...terima kasih DDTC kami selalu menanti info selanjutnya...sukses buat DDTC.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah