Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memproses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi CRM akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis berdasarkan pada profil risiko wajib pajak. Menurutnya, integrasi tersebut akan membuat peta kepatuhan wajib pajak makin komprehensif.
"Diharapkan dengan adanya integrasi CRM, peta kepatuhan wajib pajak yang disajikan bisa lebih utuh dan komprehensif sehingga treatment terhadap tiap wajib pajak lebih tepat sasaran," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Neilmaldrin mengatakan integrasi CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, proses integrasi tersebut masih berlangsung hingga pada saat ini.
Sementara sebelumnya, DJP sempat menargetkan integrasi 9 jenis CRM dapat dimulai pada September 2022.
Belum lama ini, DJP meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan. CRM pelayanan akan mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi.
Sedangkan soal CRM keberatan, dikembangkan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Kedua CRM itulah yang akan nantinya akan diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah lebih dulu diluncurkan dan diimplementasikan.
Adapun ketujuh CRM yang lebih dulu diluncurkan yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum. (sap)