KEBIJAKAN PAJAK

Masih Proses, Integrasi CRM Bikin Peta Kepatuhan WP Lebih Komprehensif

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Masih Proses, Integrasi CRM Bikin Peta Kepatuhan WP Lebih Komprehensif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memproses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi CRM akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis berdasarkan pada profil risiko wajib pajak. Menurutnya, integrasi tersebut akan membuat peta kepatuhan wajib pajak makin komprehensif.

"Diharapkan dengan adanya integrasi CRM, peta kepatuhan wajib pajak yang disajikan bisa lebih utuh dan komprehensif sehingga treatment terhadap tiap wajib pajak lebih tepat sasaran," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Neilmaldrin mengatakan integrasi CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, proses integrasi tersebut masih berlangsung hingga pada saat ini.

Sementara sebelumnya, DJP sempat menargetkan integrasi 9 jenis CRM dapat dimulai pada September 2022.

Belum lama ini, DJP meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan. CRM pelayanan akan mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi.

Baca Juga:
Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Sedangkan soal CRM keberatan, dikembangkan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Kedua CRM itulah yang akan nantinya akan diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah lebih dulu diluncurkan dan diimplementasikan.

Adapun ketujuh CRM yang lebih dulu diluncurkan yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji