ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih boleh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya kendati periode pelaporan sudah lewat batas akhir, yakni 31 Maret 2024 lalu. Hanya saja, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni berupa sanksi denda.

Selain itu, meskipun masih ada waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan melewati batas akhirnya, ada beberapa kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

"Meski bisa melebihi batas waktu, SPT dianggap tidak disampaikan bila, pertama, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis," cuit Kring Pajak, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Kondisi kedua yang membuat SPT dianggap tak disampaikan, SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan atau tanggal wajib pajak memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Adapun pemeriksaan bukper terbuka dinyatakan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Ketiga, SPT pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di medsos tentang boleh tidaknya menyampaikan SPT Tahunan melewati deadline.

"Aku lupa banget lapor SPT, masih bisa enggak ya kalau hari ini?" tanya netizen.

Perlu dicatat, meski ada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan SPT Tahunan, pembayaran denda tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk