Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif diskon sekaligus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun.
Seperti diatur pada Pasal 6A dan 7A Pergub No. 104/2021, pemprov memberikan keringanan pokok PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 dan sebelum 2021 paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Bila wajib pajak membayar PKB sebelum pergantian tahun, sanksi administratif juga dihapuskan oleh pemprov. Untuk itu, pemprov mengimbau wajib pajak atau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada ... wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB seperti dimaksud Pasal 6A dan Pasal 7A," bunyi Pasal 12A Pergub 104/2021, dikutip pada Minggu (26/12/2021).
Insentif keringanan pokok PKB dan pemutihan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak melalui sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.
Selain diskon PKB, pemprov sesungguhnya juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk pemutihan atau penghapusan denda pajak atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Insentif BBNKB yang dimaksud adalah keringanan pokok sebesar 50% dan telah diberikan sejak Agustus 2021 melalui Pergub 60/2021.
Sama seperti insentif yang diberikan melalui Pergub 104/2021, keringanan pokok dan pemutihan BPHTB pada Pergub 60/2021 masih berlaku hingga akhir tahun. (rig)