PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Waktu! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Desember 2021 | 10:30 WIB
Masih Ada Waktu! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif diskon sekaligus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun.

Seperti diatur pada Pasal 6A dan 7A Pergub No. 104/2021, pemprov memberikan keringanan pokok PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 dan sebelum 2021 paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Bila wajib pajak membayar PKB sebelum pergantian tahun, sanksi administratif juga dihapuskan oleh pemprov. Untuk itu, pemprov mengimbau wajib pajak atau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada ... wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB seperti dimaksud Pasal 6A dan Pasal 7A," bunyi Pasal 12A Pergub 104/2021, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Insentif keringanan pokok PKB dan pemutihan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak melalui sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

Selain diskon PKB, pemprov sesungguhnya juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk pemutihan atau penghapusan denda pajak atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Insentif BBNKB yang dimaksud adalah keringanan pokok sebesar 50% dan telah diberikan sejak Agustus 2021 melalui Pergub 60/2021.

Sama seperti insentif yang diberikan melalui Pergub 104/2021, keringanan pokok dan pemutihan BPHTB pada Pergub 60/2021 masih berlaku hingga akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara