THAILAND

Mantan Menkeu Ini Usul Keringanan Pajak untuk WP Berpenghasilan Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 26 Januari 2023 | 10:00 WIB
Mantan Menkeu Ini Usul Keringanan Pajak untuk WP Berpenghasilan Rendah

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan Thailand Korn Chatikavanij mengusulkan pengurangan beban pajak yang diemban masyarakat berpenghasilan rendah.

Korn yang juga pemimpin Partai Chart Pattana Kla menilai insentif pajak perlu diberikan kepada wajib pajak dengan penghasilan maksimal THB 40.000 atau sekitar Rp18,2 juta per bulan. Menurutnya, kebijakan ini dapat diterapkan kepada kalangan pegawai atau pekerja lepas.

"Mereka adalah kelompok yang paling patuh membayar pajak sekaligus berhak mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2023).

Baca Juga:
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Korn mengatakan kelompok pekerja berpenghasilan rendah justru mendominasi struktur wajib pajak orang pribadi di Thailand. Menurutnya, sekitar 50% dari 4 juta wajib pajak orang pribadi pegawai merupakan golongan masyarakat berpenghasilan THB480.000 atau Rp218,9 juta setahun.

Dia kemudian membeberkan 4 alasan pemerintah perlu memberikan pengurangan pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Pertama, tren kenaikan biaya hidup seperti sewa rumah, harga bahan bakar, serta ongkos mengasuh anak yang tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan.

Kedua, tarif pajak pada wajib pajak badan telah diturunkan selama lebih dari 10 tahun sehingga secara tidak langsung memberi insentif kepada banyak orang kaya seperti para direksi dan pemegang saham. Namun, penurunan tarif PPh badan tidak diikuti dengan kenaikan gaji para pegawai.

Baca Juga:
Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Ketiga, keuangan pemerintah telah pulih dari pandemi Covid-19. Kesehatan APBN dinilai tidak terganggu meski pemotongan pajak berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara sekitar THB21 miliar atau Rp9,57 triliun per tahun.

Terakhir, beberapa partai koalisi sudah berkampanye untuk menurunkan tarif pajak pada pemilu sebelumnya, tetapi gagal menepati janjinya.

Korn juga menyebut pemerintah dapat menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi senilai TH300.000 per tahun. Dengan kebijakan ini, pajak yang harus dibayarkan masyarakat akan lebih kecil.

Baca Juga:
Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

"Pada saat yang sama, kebijakan ini juga akan menguntungkan orang-orang yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Pemerintah Thailand saat ini memberlakukan 8 lapisan tarif PPh orang pribadi. Pada wajib pajak berpenghasilan hingga THB150.000 akan dibebaskan dari pajak.

Kemudian, tarif 5% dikenakan atas penghasilan di atas THB150.000 hingga THB300.000. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 10% dikenakan pada penghasilan di atas THB300.000 hingga THB500.000.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Setelahnya, tarif 15% berlaku atas penghasilan di atas THB500.00 hingga THB750.000. Sedangkan pada penghasilan THB750.000 hingga THB1 juta akan dikenakan tarif pajak 20%.

Pada wajib pajak berpenghasilan hingga THB1 juta hingga THB2 juta, akan dikenakan pajak 25%. Sementara itu, wajib pajak berpenghasilan THB2 juta hingga THB5 juta bakal kena tarif pajak 30%.

Terakhir, penghasilan di atas THB5 juta akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

BERITA PILIHAN
Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik