KOTA MALANG

Manipulasi Pajak Restoran, 5 Pelaku Usaha Dijatuhi Denda 4 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 17:00 WIB
Manipulasi Pajak Restoran, 5 Pelaku Usaha Dijatuhi Denda 4 Kali Lipat

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menindak pelaku usaha kafe dan restoran yang ditengarai memanipulasi alat e-tax. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak dibayar.

Bapenda Kota Malang mencatat terdapat 5 pelaku usaha kafe dan restoran yang hanya melaporkan sebagian kecil transaksinya melalui e-tax. Alhasil, terdapat banyak potensi pajak restoran yang tidak disetorkan pengusaha ke pemerintah daerah.

"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," kata Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Handi menuturkan nilai pajak restoran yang digelapkan oleh kelima pelaku usaha kafe dan restoran tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Lebih lanjut, pajak restoran sebesar 10% adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, bukan oleh pemilik kafe atau restoran. Pelaku usaha hanya memiliki kewajiban untuk memungut pajak restoran dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Artinya itu, uang konsumen yang dititipkan di pemilik resto untuk diserahkan ke kas daerah," ujar Handi seperti dilansir infopublik.id.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dia menjelaskan Bapenda saat ini terus melakukan pemeriksaan dan penindakan guna mengamankan target penerimaan pajak restoran yang telah ditetapkan senilai Rp150 miliar pada tahun ini.

Tak lupa, ia juga mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam membayar pajak. Pelanggaran ketentuan pajak daerah akan dijatuhi sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT