KOTA PEKANBARU

Longgarkan Arus Kas Pelaku Usaha, Tambahan Insentif Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 12:08 WIB
Longgarkan Arus Kas Pelaku Usaha, Tambahan Insentif Pajak Diberikan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, kembali memberikan insentif pajak daerah untuk membantu wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah menerbitkan aturan yang berisi insentif pajak tambahan untuk dunia usaha. Peraturan wali kota (perwako) tersebut berisi pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif saat periode pandemi.

"Perwako ini di antaranya mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," katanya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Zulhelmi mengatakan perwako yang sama juga mengatur skema pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu melonggarkan arus kas pelaku usaha agar bisa tetap beroperasi.

Zulhelmi menyebut pemberian insentif pajak hotel dan restoran tersebut akan menambah daftar insentif yang telah diberikan. Sebelumnya, sudah ada Perwako 114/2021 yang mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021.

Kemudian, ada Perwako 45/2021 tentang pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%. Ada pula Perwako 106/2021 yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Perwako ini menyebut pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak dapat dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya.

"Untuk memperoleh hak baru ini syaratnya lunas PBB terutang sebelum SK pemberian terbit," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk PBB, BPHTB, pajak hotel, dan pajak restoran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara