Ilustrasi.Â
PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, kembali memberikan insentif pajak daerah untuk membantu wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin mengatakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus telah menerbitkan aturan yang berisi insentif pajak tambahan untuk dunia usaha. Peraturan wali kota (perwako) tersebut berisi pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif saat periode pandemi.
"Perwako ini di antaranya mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," katanya, Jumat (30/7/2021).
Zulhelmi mengatakan perwako yang sama juga mengatur skema pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu melonggarkan arus kas pelaku usaha agar bisa tetap beroperasi.
Zulhelmi menyebut pemberian insentif pajak hotel dan restoran tersebut akan menambah daftar insentif yang telah diberikan. Sebelumnya, sudah ada Perwako 114/2021 yang mengatur pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021.
Kemudian, ada Perwako 45/2021 tentang pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%. Ada pula Perwako 106/2021 yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Perwako ini menyebut pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak dapat dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya.
"Untuk memperoleh hak baru ini syaratnya lunas PBB terutang sebelum SK pemberian terbit," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.
Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk PBB, BPHTB, pajak hotel, dan pajak restoran. (kaw)