TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasi Kerugian oleh Wajib Pajak

Vallencia
Senin, 07 Maret 2022 | 15.00 WIB
Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasi Kerugian oleh Wajib Pajak

KADANG kala, wajib pajak badan ataupun orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan kegiatan usaha berpotensi mengalami kerugian dalam satu tahun pajak. Atas kerugian fiskal ini, wajib pajak bisa melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan cara mengurangkan keuntungan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan paling lama 5 tahun. Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi sektor industri untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal hingga paling lama 5 tahun lagi.

Perpanjangan ini dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian.

Mula-mula, wajib pajak harus membuat surat permohonan penambahan jangka waktu kompensasi. Format penulisan surat tersebut dapat merujuk pada Lampiran IX Peraturan Dirjen Pajak No. PER-41/PJ/2013. Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen.                                 

  1. Laporan keuangan selama 3 tahun terakhir yang telah di audit;
  2. Fotokopi persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri dan kawasan berikat dari instansi yang berwenang;
  3. Pernyataan wajib pajak telah mempekerjakan paling sedikit 300 atau 600 orang tenaga kerja Indonesia selama 4 tahun berturut-turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  4. Pernyataan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  5. Pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  6. Pernyataan penggunaan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  7. Dokumen melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan untuk penanaman modal pada bidang-bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat;
  8. Fotokopi laporan realisasi penanaman modal, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas pajak PPh, rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas PPh, dan rincian aktiva tetap yang dilaihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru; dan/atau
  9. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa wajib pajak.

Setelah itu, wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan beserta lampirannya kepada dirjen pajak melalui direktur pemeriksaan dan penagihan. Kemudian, DJP akan melakukan pemeriksaan lapangan guna menetapkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian.

Keputusan dirjen pajak terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian dari wajib pajak tersebut akan diterbitkan paling lama 60 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.