KADANG kala, wajib pajak badan ataupun orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan kegiatan usaha berpotensi mengalami kerugian dalam satu tahun pajak. Atas kerugian fiskal ini, wajib pajak bisa melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan cara mengurangkan keuntungan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan paling lama 5 tahun. Namun, pemerintah memberikan keringanan bagi sektor industri untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiskal hingga paling lama 5 tahun lagi.
Perpanjangan ini dapat dilakukan jika wajib pajak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian.
Mula-mula, wajib pajak harus membuat surat permohonan penambahan jangka waktu kompensasi. Format penulisan surat tersebut dapat merujuk pada Lampiran IX Peraturan Dirjen Pajak No. PER-41/PJ/2013. Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen.                                Â
Setelah itu, wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan beserta lampirannya kepada dirjen pajak melalui direktur pemeriksaan dan penagihan. Kemudian, DJP akan melakukan pemeriksaan lapangan guna menetapkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian.
Keputusan dirjen pajak terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian dari wajib pajak tersebut akan diterbitkan paling lama 60 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)