UNTUK menguji kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP), baik itu kurang bayar, lebih bayar atau nihil.
Jika lebih bayar, wajib pajak tentu senang karena sebagian pajak yang sudah disetor justru dikembalikan. Namun hal yang berbeda mungkin terjadi apabila SKP yang didapatkan wajib pajak itu ternyata kurang bayar.
Tapi tenang dulu, jangan langsung mencak-mencak. Apabila Anda merasa yakin telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, Anda berhak mengajukan keberatan atas SKP dari DJP tersebut. Ketentuan mengenai keberatan ada dalam Pasal 25 UU KUP.
Nah, kali ini DDTCNews akan membahas tata cara menyampaikan surat keberatan atas SKP dari DJP. Namun sebelum itu, ada baiknya membahas secara singkat perihal keberatan dalam pajak tersebut.
Perlu dicatat, tidak semua SKP dapat diajukan keberatan oleh wajib pajak. Jenis SKP yang dapat diajukan keberatan antara lain seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Kemudian, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak juga hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari SKP yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan pajak, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
Untuk menyampaikan keberatan, wajib pajak terlebih dahulu membuat formulir atau surat keberatan. Contoh formulir bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Kementerian Keuangan No. 9/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.
Setelah itu, wajib pajak juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, satu keberatan diajukan hanya untuk satu SKP, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak.
Ketiga, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Keempat, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum surat keberatan disampaikan.
Kelima, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.
Keenam, surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak. Bila ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Ketujuh, wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP. Jika sudah sesuai persyaratan, wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Cara penyampaian bisa dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.
Keputusan DJP atas surat keberatan tersebut akan disampaikan paling lama 12 bulan, sejak surat keberatan diterima DJP. Untuk diingat, bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda 50% sesuai UU KUP. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.