AKIBAT mewabahnya virus Corona (Covid-19), tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tahun ini mundur dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Tidak terkecuali pelaporan SPT WP yang berhenti bekerja lalu bekerja lagi di perusahaan berbeda.
Cara pelaporan SPT WP yang resign lalu bekerja lagi ini mirip seperti karyawan biasa yang tidak mengalami proses pindah kerja. Hanya, prosesnya sedikit merepotkan jika Anda pada tahun itu berganti perusahaan tempat kerja sampai berkali-kali, sebab Anda musti meminta bukti potong pajak di berbagai tempat kerja tadi..
Katakanlah, Anda hanya berganti satu perusahaan atau tempat kerja. Anda berhenti kerja di PT X pada 1 Agustus 2019, kemudian mulai bekerja di PT Y pada 1 September 2019. Kalau seperti ini, berikut langkah pelaporan SPT Anda selengkapnya:
- Menyiapkan Dokumen Bukti Potong.
Anda meminta bukti potong 1721 A1 kepada perusahaan Anda bekerja, baik perusahaan lama dan baru.
Â
- Mengunjungi Laman DJP Online
Pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Namun, sebelum memulai lapor pajak, pastikan dulu Anda sudah punya akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini.
Jika sudah memiliki akun EFIN, Anda bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Kemudian ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
Â
- Pilih e-Filing atau e-Form
Setelah login dan Anda berhasil masuk, Anda akan melihat profil singkat diri Anda sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ‘Lapor’. Kemudian, Anda diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, Anda harus pastikan komputer Anda terkoneksi Internet selama pengisian data dari awal sampai akhir, untuk kemudian di-submit di portal DJP. Untuk itu, Anda harus memastikan jaringan Internet stabil.
Namun jika Anda memilih e-Form, pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline pada komputer, alias tidak harus terkoneksi dengan internet selama Anda mengisi SPT. Katakanlah Anda memilih e-Filing, maka klik ‘e-Filing’.
Â
- Menjawab Pertanyaan
Setelah Anda masuk, klik ‘Buat SPT’ yang berada di sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab.
Tak perlu bingung formulir 1770 mana yang akan digunakan, karena formulir tersebut akan secara otomatis terpilih sesuai dengan jawaban Anda. Formulir 1770 S diberikan apabila penghasilan Anda di atas Rp60 juta/tahun, dan 1770 SS jika di bawah Rp60 juta/tahun.
Jika gaji Anda di atas atau melampaui Rp60 juta/tahun, maka Anda akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ‘dengan bentuk formulir’, ‘dengan panduan’, dan ‘dengan upload SPT’. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.
Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ‘dengan panduan’.
Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak 2019, lalu pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
Â
- Jumlah Pajak yang Dipungut
Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Di sini akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak. Namun jika tidak, klik ‘Tambah’ dan masukkan data-data dari bukti potong 1721 A1 yang Anda telah siapkan sebelumnya.
Â
- Mengisi Harta dan Utang
Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda. Acap kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan.
Klik ‘Ya’ jika Anda memiliki harta. Lalu klik ‘Tambah’ yang ada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.
Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian ‘Keterangan’ paling bawah. Jika ada salah satu kolom yang tidak diisi, maka Anda akan menerima notifikasi berupa ‘data tidak lengkap’, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta.
Pada halaman berikutnya, Anda akan ditanya soal kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, akan ada sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab.
Â
- Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
Apabila Anda sudah menikah, klik ‘Kawin’ dan mengisi jumlah tanggungan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika belum menikah, silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya.
Dalam halaman ini, Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Umumnya, jika memiliki dua pemberi kerja, status SPT Anda akan tercatat ‘Kurang Bayar’.
Apabila ‘Kurang Bayar’, maka Anda harus membayar terlebih dahulu. agar status menjadi 'Nihil'. Kekurangan bayar pajak ini disebut dengan PPh Pasal 29. Sebelum membayar PPh Pasal 29, Anda juga akan terlebih dahulu membuat kode billing.
Setelah sudah melunasi kekurangan pembayaran, Anda akan diarahkan untuk mengisi data pelunasan kurang bayar Anda. Setelah selesai, klik ‘Langkah Berikutnya’. Centang jika Anda setuju telah mengisi SPT secara benar, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
Â
- Pengiriman SPT
Tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.