TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pemindahbukuan Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 Agustus 2025 | 15.00 WIB
Cara Ajukan Pemindahbukuan Via Coretax DJP

PEMINDAHBUKUAN adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Semenjak sistem coretax diimplementasikan, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan dan tata cara pengajuan pemindahbukuan.

Perubahan tersebut salah satunya terkait dengan cakupan alasan yang bisa diajukan pemindahbukuan. Perubahan alasan tersebut diatur melalui PMK 81/2024. Simak Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemindahbukuan, Apa yang Berubah?

Berdasarkan PMK 81/2024, pemindahbukuan dapat diajukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Adapun pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak kini terbatas pada 4 alasan.

Pertama, penggunaan deposit pajak. Kedua, pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Ketiga, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang (pajak yang lebih bayar).

Namun, pemindahbukuan atas jumlah pajak yang lebih bayar tidak bisa sembarang dilakukan. Sebab, ada kelebihan pembayaran pajak tertentu yang tidak bisa dilakukan pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024.

Misal, kelebihan penyetoran PPh Unifikasi kini tidak dapat diajukan pemindahbukuan. Adapun atas kelebihan setor PPh unifikasi tersebut kini diajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Simak Kelebihan Setor PPh Unifikasi Tak Bisa Pbk, Apa Solusinya?

Sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan dan tata cara pengajuan pemindahbukuan tersebut, DDTCNews kali ini akan mengulas tata cara mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) melalui Coretax DJP.

Mula-mula buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.

Pada halaman muka Coretax DJP, pilih modul Pembayaran dan menu Permohonan Pemindahbukuan. Setelah masuk ke dashboard pemindahbukuan, tekan tombol Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru sehingga muncul tampilan berikut.

Gulir halaman ke bawah menuju bagian Pilih Data Pembayaran Sumber Pemindahbukuan. Lalu, cari kredit pajak yang akan dipindahbukukan dengan cara menekan ikon kaca pembesar pada kolom Cari Kredit.

Kemudian, sistem akan memunculkan pop-up windows Pencarian Kredit. Pada pop-up windows tersebu, pilih kredit pajak yang akan dipindahbukukan dengan cara menekan tombol Pilih.

Selanjutnya, pilih alasan pemindahbukuan dengan cara menekan tombol dropdown list pada kolom Alasan Pemindahbukuan [1]. Jika sumber pemindahbukuan ialah Akun Deposit Pajak maka alasan permohonan akan terisi secara default (otomatis oleh sistem).

Setelah itu, isikan jumlah kredit pajak yang akan dipindahbukukan pada kolom Jumlah yang akan dipindahbukukan [2]. Berikutnya pilih tujuan dari pemindahbukuan [3]. Ada opsi yang bisa dipilih, yaitu:

  • Akun wajib pajak (wajib pajak sendiri); atau
  • Akun wajib pajak lain. Jika memilih opsi ini, isikan NPWP dari wajib pajak yang dimaksud.

Lalu, pilih Jenis Kewajiban [4], Referensi [5], Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor (KAP-KJS) [6], Masa Pajak [7], dan Jumlah [8]. Untuk memperjelas, berikut contoh pengisian alasan, jumlah yang akan dipindahbukukan, dan tujuan pemindahbukuan.

Lengkapi permohonan dengan mengunggah dokumen atau bukti pendukung yang memperkuat alasan yang diajukan pemindahbukuan dengan cara menekan tombol Unggah File. Selanjutnya, tandatangani permohonan pemindahbukuan dengan memilih tanda tangan elektronik yang Anda miliki.

Untuk memvalidasi permohonan, silakan tekan tombol Cek Isian Data. Selanjutnya, Simpan Konsep untuk menyimpan draft permohonan atau klik Kirim Permohonan untuk mengirimkan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara elektronik.

Untuk memantau perkembangan penyelesaian permohonan pemindahbukuan, silakan periksa secara berkala pada kolom telah diajukan atau di proses pada dashboard pemindahbukuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.