KONSULTASI PAJAK

Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemindahbukuan, Apa yang Berubah?

Syadesa Anida Herdona
Kamis, 21 November 2024 | 16.30 WIB
ddtc-loaderKetentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemindahbukuan, Apa yang Berubah?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Arum. Saya adalah staf pajak salah satu perusahaan jasa event organizer. Kami mendengar ada ketentuan baru yang salah satunya mengubah alasan untuk dapat dilakukannya pemindahbukuan (Pbk). Pertanyaan kami, apa saja perubahannya? Mohon informasinya. Terima kasih.

Arum, Bekasi

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Arum atas pertanyaannya. Sebelumnya, ketentuan mengenai Pbk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021).

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Adapun wajib pajak (WP) dapat mengajukan permohonan Pbk kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Kemudian, belum lama ini pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). Regulasi tersebut mencabut sekaligus mengatur ulang 42 peraturan di bidang perpajakan, salah satunya berkenaan dengan ketentuan Pbk.

Simak ‘Atur Pelaksanaan Coretax System, Menteri Keuangan Terbitkan PMK Baru’.

Serupa dengan definisi pemnindahbukuan yang tertuang dalam PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pasal 1 angka 108 PMK 81/2024 juga mengartikan pemindahbukuan sebagai suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Kemudian, Pasal 109 PMK 81/2024 menyatakan bahwa alasan dapat dilakukannya Pbk tidak akan terbatas pada terjadinya kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak saja. Salah satunya, Pbk juga dapat dilakukan untuk penggunaan deposit pajak. Simak ‘Jelang Coretax Diterapkan, Regulasi Pemindahbukuan Pajak Ditata Ulang’.

Guna memberi kemudahan dalam memahami perubahan alasan dilakukannya Pbk dalam PMK 81/2024, berikut adalah tabel yang mempersandingkan perbedaan umum alasan dapat dilakukannya Pbk berdasarkan permohonan WP antara Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024.

Kemudian, Pasal 108 PMK 81/2024 juga menegaskan bahwa mekanisme Pbk tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP saja, tetapi juga secara jabatan. Terkait penegasan tersebut, alasan dapat dilakukannya Pbk secara jabatan juga mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Berikut adalah tabel yang mempersandingkan perbedaan umum tersebut antara Pasal 17 ayat (4) PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dan Pasal 110 ayat PMK 81/2024.

Sebagai informasi tambahan, penting untuk diingat bahwa ketentuan baru mengenai Pbk ini baru mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai Pasal 484 PMK 81/2024.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.