JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menyoroti hambatan wajib pajak dalam mengadministrasikan pajak melalui coretax administration system atau Coretax DJP.
Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely menilai kendala yang dihadapi wajib pajak ketika menggunakan coretax saat ini sudah relatif berkurang ketimbang tahun lalu. Namun, masih ada aspek lainnya yang perlu diperbaiki di antaranya format pelaporan SPT Tahunan.
"Format-format pelaporan SPT itu tidak mumpuni dan sulit dimengerti oleh masyarakat awam karena menggunakan istilah yang terlalu detail," katanya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
Gilbert berpendapat format SPT Tahunan saat ini memuat terlalu banyak kolom yang harus diisi. Belum lagi, sambungnya, masih ada istilah-istilah teknis yang tidak dimengerti masyarakat awam.
"Kita orang Indonesia kalau mengisi sesuatu enggak mau pusing. Pokoknya bayar pajak sekian sudah selesai. Namun, ini semua ditanyakan. Ini membuat orang pusing juga," ujarnya.
Kolom-kolom dimaksud seyogianya bisa terisi secara otomatis mengingat data yang diperlukan untuk mengisi kolom dimaksud sudah tersedia pada sistem pajak.
Sebagai informasi, Perbanas Institute menggelar seminar perpajakan nasional guna membahas arah kebijakan dan administrasi pajak ke depan serta dalam rangka menyambut dies natalies ke-57 Perbanas Institute.
Narasumber yang hadir antara lain Ketua Umum PERTAPSI dan Founder DDTC Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani. (rig)
