JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih dihadapkan oleh proses yang lama ketika mencoba untuk mengunduh PDF coretax form melalui coretax administration system.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan proses diperlukan karena coretax form memuat data prepopulated.
"Perlu diingat bahwa coretax form memuat data prepopulated, sehingga waktu yang dibutuhkan tergantung banyaknya data yang ada di-prepopulated-nya," ujar Inge, Kamis (26/2/2026).
Berkaca pada kondisi ini DJP berkomitmen untuk terus mempercepat proses unduh coretax form. Dalam kondisi normal, coretax form seharusnya sudah bisa terunduh dalam waktu 1 menit.
"Kami terus berupaya untuk mempercepat lagi waktu download-nya," ujar Inge.
Sebagai informasi, coretax form adalah formulir berformat PDF yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.
Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:
Wajib pajak bisa mengakses coretax form dengan mengeklik Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.
Panduan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan coretax form dapat diakses pada laman http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. (dik)
