Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan atau TNI.
PPN ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025. Untuk mendapatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) harus memenuhi 2 kewajiban, yakni membuat faktur pajak dan realisasi PPN DTP.
"Pengusaha kena pajak yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu ... wajib membuat: faktur pajak; dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," bunyi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
PKP yang telah memungut dan menyetor PPN ke kas negara, tentunya perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. PMK 44/2025 pun turut mengatur mengenai waktu pelaporan maupun pembetulan SPT Masa PPN.
Berdasarkan beleid itu, pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan maksimal 28 Februari 2026.
"Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk masa pajak saat peraturan menteri ini diundangkan sampai dengan masa pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi ... sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026," bunyi Pasal 5 ayat (6) PMK 44/2025.
Untuk diketahui, PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang sejak tanggal PMK ini diundangkan pada 24 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Terdapat 3 jenis bekal khusus operasi tertentu yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP. Bekal yang dimaksud terdiri atas bekal kesehatan; rumah sakit lapangan; dan ransum khusus operasi untuk militer.
"Rincian jenis bekal khusus operasi tertentu ... tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 44/2025. (dik)