PROFIL PERPAJAKAN ANGUILLA

Intip Profil Pajak Anguilla, Yurisdiksi yang Tak Pungut PPh Badan-OP

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 25 April 2025 | 13.00 WIB
Intip Profil Pajak Anguilla, Yurisdiksi yang Tak Pungut PPh Badan-OP

Ilustrasi. 

PERNAHKAH Kamu mendengar sebuah tempat bernama Anguilla? Anguilla merupakan salah satu 'wilayah luar negeri Inggris' (British Overseas Territory), yaitu wilayah yang memiliki hubungan konstitusional dengan Inggris Raya (United Kingdom), tetapi memiliki konstitusi, pemerintahan, dan hukum lokalnya sendiri.

Sebagai bagian dari British Overseas Territory, Raja Inggris menjadi kepala negara dari Anguilla dan diwakili oleh gubernur. Negara kepulauan yang terletak di Karibia Timur ini tersohor akan pantai-pantainya yang cantik, pariwisata dengan fasilitas mewah, dan sektor keuangan lepas pantainya (offshore financial sector).

Untuk itu, perekonomian wilayah beribu kota di The Valley ini sangat bergantung pada pariwisata dan layanan perbankan. Mata uang yang digunakan Anguilla adalah dolar Karibia Timur (XCD), meskipun dolar Amerika Serikat juga diterima secara luas.

Seperti apa profil pajak negara ini? Begini ulasan ringkasnya.

Pajak Penghasilan (PPh)

Secara umum, Anguilla merupakan yurisdiksi tanpa pajak (zero-tax jurisdiction). Untuk itu, Anguilla tidak mengenakan pajak penghasilan (PPh) badan (corporate income tax) serta pajak atas keuntungan modal (capital gain).

Ketentuan ini berlaku terlepas dari status residen pajaknya. Artinya, baik wajib pajak badan dalam negeri maupun wajib pajak badan luar negeri tidak dikenakan PPh badan. Begitu pula dengan wajib pajak orang pribadi juga tidak dikenakan PPh orang pribadi (personal income tax), pajak atas capital gain, dan pajak warisan.

Sebagai yurisdiksi tanpa pajak, secara umum, Anguilla tidak memiliki aturan khusus terkait dengan transfer pricing, thin capitalization, controlled foreign company (CFC), anti-hybrid, dan general anti-avoidance rules (GAAR). Anguilla juga belum berkomitmen untuk menerapkan Pillar Two.

Untuk menerapkan standar pajak yang disepakati secara internasional tentang transparansi dan pertukaran informasi yang dikembangkan oleh OECD, Anguilla telah menandatangani Tax Information Exchange Agreements (TIEAs).

TIEAs berlaku untuk Australia, Belgia, Kanada, Denmark, Kepulauan Faroe, Finlandia, Prancis (dalam bentuk pertukaran surat), Jerman, Greenland, Islandia, Irlandia, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Swedia, dan Inggris. Selain itu, Anguilla menyediakan pertukaran informasi otomatis (AEoI) dengan 27 negara anggota Uni Eropa.

Pajak Barang dan Jasa

Dari sisi pajak konsumsi, Anguilla menerapkan pajak barang dan jasa (good and service tax/GST). GST dikenakan dengan tarif umum sebesar 13%. Selain itu, ada pula tarif 0% yang berlaku untuk ekspor, impor produk perikanan dan pertanian, bahan makanan pokok, alat kontrasepsi, dan produksi sanitasi.

Namun, tidak semua jasa dikenakan GST. Pemerintah Anguilla mengecualikan sejumlah jasa dari pengenaan GST, di antaranya jasa keuangan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet tahunannya melebihi XCD300.000.

Khusus untuk juru lelang, pelaku usaha akomodasi, promotor hiburan publik, diwajibkan untuk menjadi PKP terlepas dari besaran omzetnya. Adapun PKP harus melaporkan dan menyetorkan GST yang telah dipungut kepada Inland Revenue Department maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.  

Pajak atau Pungutan Lain

Kendati tidak ada PPh badan dan PPh orang pribadi, Anguilla mengenakan payroll tax berdasarkan Stabilisation Levy ActBerdasarkan ketentuan tersebut, pemberi kerja harus membayar payroll tax sebesar 3% atas remunerasi atau pembayaran kepada pegawai yang tidak melebihi XCD12.000 per bulan.

Sementara itu, pegawai diharuskan membayar payroll tax sebesar 3% dari penghasilanya. Kemudian, pekerja mandiri harus membayar payroll tax sebesar 6% dari pendapatan brutonya yang melebihi XCD2.000 per bulan.

Pemberi kerja dan pegawai juga diwajibkan untuk membayar social security contribution masing-masing sebesar 5,5% dari gaji pegawai. Ada batas maksimal atas social security contribution yang dibayarkan, yaitu maksimal XCD1.617 untuk upah mingguan dan maksimal XCD7.000 untuk upah bulanan.

Selain itu, Anguilla mengenakan pajak atas properti dengan tarif yang bervariasi tergantung penggunaannya. Misal, properti yang digunakan sebagai tempat tinggal dikenakan pajak dengan tarif sebesar 0,3% dari nilai properti.

Selanjutnya, properti yang disewakan untuk jangka pendek dikenakan pajak dengan tarif 0,325% dari nilai properti. Sementara itu, tanah tanpa bangunan tidak dikenakan pajak properti. Adapun penilaian properti dilakukan oleh Land and Surveys Department.

Anguilla juga mengenakan pajak atas pengalihan hak kepemilikan properti. Tarif pajak untuk pengalihan properti dipatok sebesar 5% dari nilai properti atau dari harga jual properti, tergantung mana nilai yang lebih besar.

Warga negara asing (WNA) yang membeli properti di Anguilla diharuskan membayar pajak atas pengalihan  properti serta dikenakan bea meterai atas Alien Land Holding License (ALHL).  Adapun bea meterai yang harus dibayarkan untuk ALHL bisa mencapai 12,5% dari nilai properti.

Sebagai yurisdiksi yang unggul pariwisatanya, Anguilla memungut accommodation tax dan tourism marketing levy. Accommodation tax wajib dibayarkan oleh semua pengunjung yang menginap di Anguilla.

Pengunjung berarti setiap orang yang berusia di atas 12 tahun yang tidak berdomisili di Anguilla atau bukan penduduk Anguilla. Accommodation tax dikenakan sebesar 10% dari harga sewa hotel, wisma tamu, villa, resor, atau akomodasi penginapan lainnya.

Sementara itu, tourism marketing levy dikenakan sebesar XCD6 per orang untuk setiap malamnya. Tourism marketing levy tersebut dibebankan secara merata kepada penyedia akomodasi dan pengunjung. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.