LESOTHO merupakan negara yang terletak di bagian selatan Benua Afrika. Negaranya didominasi wilayah dataran tinggi yang perbatasannya dikelilingi negara Afrika Selatan. Nama resmi negara ini adalah Kingdom of Lesotho dengan kepala negara dari pihak kerajaan. Kepala pemerintahannya adalah seorang perdana menteri yang memiliki wewenang menentukan susunan kabinet negara.
Meskipun tergolong dalam lower-middle income country, rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik brutonya (tax ratio) tergolong sangat tinggi. Berdasarkan estimasi yang dilakukan World Bank, tax ratio Lesotho mencapai 29,1%. Besarnya tax ratio ini menempakan Lesotho di urutan ketiga tertinggi di dunia setelah Denmark (33,3%) dan Namibia (30,1%).
Secara otomatis, capaian tax ratio negara ini serta melampaui negara tetangga yang masuk dalam kelompok upper-middle income country, yaitu Afrika Selatan (26,9%). Afrika Selatan berada di peringkat kedelapan yang didasarkan pada definisi tax ratio oleh World Bank.Â
Perekonomian negara yang menjadi wilayah persekutuan Inggris sejak 1884 ini tercatat tumbuh negatif pada 2017, persisnya sebesar -2,29%. Namun, kondisi perekonomiannya mulai pulih pada 2018 dengan capaian pertumbuhan 1,47%. Sektor jasa menjadi penopang perekonomian dengan kontribusi sebesar 52,52% terhadap produk domestik bruto (PDB).Â
Sistem Perpajakan
SECARA historis, pendanaan utama negara ini bersumber dari serikat negara di kawasannya (South African Country Union/ SACU). Namun, setelah terjadi perlambatan ekonomi yang signifikan di Kawasan Afrika Selatan dan Sub-Sahara, penerimaan negara ini kemudian bergantung pada pajak. Apalagi, hibah sebagai negara miskin cenderung berkurang dari tahun ke tahun.
Dalam 15 tahun terakhir setelah mulai beroperasinya otoritas penerimaan negara (Lesotho Revenue Authority / LRA)) pada tahun 2003, penerimaan pajak negara ini terus mengalami kenaikan secara proporsional terhadap PDB. Kondisi penerimaan pajak negara ini juga memungkinkan Lesotho untuk meningkatkan belanja negaranya (World Bank, 2018).
Secara umum, terdapat dua jenis pajak pusat yang dikelola oleh LRA, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk PPh individu, negara ini memberlakukan individual income tax (IIT) dengan tarif progresif sebesar 20% dan 30%. Ambang batas penghasilan untuk menentukan tarif tersebut adalah senilai 61.080 loti Lesotho (sekitar Rp60 juta) per tahun pada tahun fiskal 2018/2019.
Untuk PPh Badan, negara dengan suku utama bernama Basotho ini memiliki tarif standar yang berlaku sebesar 25%. Namun, negara ini menerapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan pertanian, yaitu sebesar 10%.
Selain sistem PPh yang berlaku umum, negara yang merdeka pada 1966 ini juga menerapkan Pay as You Earn (PAYE). PAYE merupakan pajak yang dibebankan oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawannya dengan beberapa jenis pengurangan tertentu.
Lebih lanjut, terdapat pula pajak yang juga dibebankan kepada pihak pemberi kerja, yakni berupa Fringe Benefit Tax (FBT). Walaupun dibayarkan oleh perusahaan, FBT tidak dikenakan atas laba. Penghitungan FBT ini sendiri didasarkan pada besarnya tunjangan (baik berupa moneter maupun nonmoneter) yang diberikan kepada karyawan dan tidak merupakan bagian dari gaji atau upah normal karyawan. Tarifnya dapat mencapai 40%.
Sistem PPN yang diterapkan di negara ini termasuk salah satu rezim yang paling kompleks dengan adanya empat tingkatan tarif di dalamnya. Tarif 0% dikenakan pada komoditas pokok dan ekspor, 8% untuk peralatan elektronik, 9% untuk peralatan telekomunikasi, dan 15% untuk jenis barang dan jasa lainnya. Walaupun tergolong rumit, penerimaan PPN mendominasi dengan porsi 40% dari total penerimaan pajaknya (LRA Annual Report, 2018).
Selain PPh dan PPN terdapat pula Withholding Tax (WHT). WHT ini dikenakan atas penghasilan, laba, serta capital gain yang langsung dipotong/dipungut. WHT dikenakan atas penghasilan pasif berupa dividen, bunga, pembayaran sumber daya alam (SDA), jasa manajemen, dan royalti dengan tarif standar 25%.
Tarif 25% tersebut dapat diturunkan menjadi 15% atau 10% apabila nonresiden yang memperoleh penghasilan memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Lesotho. Hingga Juli 2019, Lesotho baru memiliki P3B dengan Inggris, Mauritius, dan Afrika Selatan.
Tarif WHT sebesar 10% dikenakan atas pendapatan nonresiden yang bersumber dari Lesotho untuk kontrak pekerjaan tertentu, seperti seniman, akuntan, dan profesi penyedia jasa lainnya. Lebih lanjut, atas kontrak penyewaan peralatan seperti kendaraan, WHT juga akan dikenakan sebesar 5% kepada pihak residen.
Terkait dengan cukai, negara ini hanya menerapkan pungutan atas perjudian hingga 2018. Namun, saat ini masih ada perbincangan untuk mengenakan pajak spesifik atas produk alkohol dan tembakau (World Bank, 2018).
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Monarki Konstitusional |
PDB Nominal | US$2,79 miliar (2018) |
Pertumbuhan Ekonomi | 1,43% (2018) |
Populasi | Â 2.108.132 |
Otoritas Pajak | The Lesotho Revenue Authority (LRA) |
Sistem Perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh Badan | 10% dan 25% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 20% dan 30% |
Tarif PPN | 0%/ 8%/ 9%/ 15% |
Tarif Pajak Dividen | 25%/15%/10% |
Tarif Pajak Royalti | 25%/10% |
Tarif Pajak Bunga | 25%/10% |
Tax Treaty | 3 negara |
*Dari berbagai sumber. (kaw)