PEMERIKSAAN PAJAK (23)

Jangka Waktu dan Prosedur Pemberitahuan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 19 Agustus 2021 | 17.55 WIB
Jangka Waktu dan Prosedur Pemberitahuan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

PEMERIKSAAN pajak, baik untuk tujuan pemenuhan kepatuhan perpajakan maupun untuk tujuan lain, dapat dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau lapangan. Namun, terdapat perbedaan di antara keduanya dalam hal jangka waktu dan prosedur pemberitahuan pemeriksaan.

Ketentuan mengenai jangka waktu dan prosedur pemeriksaan untuk tujuan lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Jangka Waktu

Pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Adapun pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 14 hari, dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal dalam LHP. Kemudian, apabila jangka waktu pemeriksaan di atas berakhir, pemeriksaan tetap harus diselesaikan.

Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan

Jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak mengenai dilakukannya pemeriksaan lapangan. Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan.

Adapun surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak pada saat dimulainya pemeriksaan lapangan atau disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Apabila surat tersebut disampaikan secara langsung dan wajib pajak tidak berada di tempat, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dapat disampaikan kepada wakil atau kuasa dari wajib pajak. Surat juga dapat disampaikan kepada pihak yang dapat mewakili wajib pajak.

Pihak yang dapat mewakili wajib pajak yaitu pegawai dari wajib pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak badan.

Pihak yang juga dapat mewakili wajib pajak adalah anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi.

Jika pihak-pihak tidak dapat ditemui, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. Surat tersebut dianggap telah disampaikan.

Sementara itu, apabila pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak mengenai dilakukannya pemeriksaan kantor. Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Adapun surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dapat disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Selain itu, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan ataupun surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana tercantum dalam surat perintah pemeriksaan (SP2).

Peminjaman Dokumen

Dalam proses pemeriksaan untuk tujuan lain, pemeriksa juga dapat melakukan peminjaman dokumen wajib pajak. Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain yang dipinjam harus disesuaikan dengan tujuan dan kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 70 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021.

Selain itu, peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain tersebut juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.