PEMERIKSAAN PAJAK (12)

Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak, Ini Prosedurnya

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 03 Mei 2021 | 14.20 WIB
Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak, Ini Prosedurnya

SALAH satu wewenang pemeriksa pajak saat menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau bergerak. Penyegelan ini dapat dilakukan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lapangan.

Adapun ketentuan mengenai prosedur penyegelan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Mengacu pada Pasal 1 angka 14 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.

Lantas, apa yang menjadi tujuan serta alasan dilakukan penyegelan? Berdasarkan pada Pasal 32 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, tujuan dilakukan penyegelan adalah untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.

Penyegelan tersebut hanya dilakukan apabila pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan terjadi  hal-hal berikut:

  1. wajib pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak;
  2. wajib pajak yang diperiksa menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  3. wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda; atau
  4. wajib pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

Prosedur Penyegelan
SESUAI dengan Pasal 32 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, proses penyegelan dilakukan pemeriksa pajak dengan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa pajak. Penyegelan dilakukan dengan menggunakan tanda segel.

Dalam melakukan penyegelan tersebut, pemeriksa pajak wajib membuat berita acara penyegelan. Berita acara penyegelan ini juga dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa pajak dengan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa pajak. Jika saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan, pemeriksa pajak akan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan.

Lebih lanjut, berita acara penyegelan dibuat 2 rangkap. Adapun rangkap kedua diserahkan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa.

Berita acara penyegelan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Selain itu, dalam melaksanakan penyegelan, apabila diperlukan, pemeriksa pajak dapat meminta bantuan kepolisian dan/atau pemerintah daerah setempat.

Pembukaan Segel
PEMBUKAAN segel dapat dilakukan dengan 3 alasan. Pertama, wajib pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak telah memberi izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

Kedua, berdasarkan pada pertimbangan pemeriksa pajak, penyegelan tidak diperlukan lagi. Ketiga,  terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021.

Sama dengan saat dilakukannya penyegelan, pembukaan segel juga harus dilakukan pemeriksa pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa pajak. Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu kepolisian dan/atau pemerintah daerah setempat.

Dalam melakukan pembukaan segel, pemeriksa pajak membuat berita acara pembukaan segel yang ditandatangani pemeriksa pajak dan saksi. Jika saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.

Berita acara pembukaan segel juga dibuat 2 rangkap. Adapun rangkap kedua diserahkan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak. Selain itu, jika tanda segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hilang, pemeriksa pajak harus membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan dan melaporkannya kepada kepolisian.

Apabila dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tetap tidak memberi izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan, wajib pajak dianggap menolak dilakukan pemeriksaan.

Sesuai dengan Pasal 35 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, apabila wajib pajak dianggap menolak dilakukan pemeriksaan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan. Simak ‘Dapatkah Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa?’.

Kemudian, apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak juga menolak menandatangani surat pernyataan penolakan, pemeriksa pajak akan membuat dan menandatangani berita acara mengenai penolakan tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.