DITJEN Pajak (DJP) berwenang melaksanakan permintaan data dan/atau keterangan (P2DK) dalam rangka pengawasan wajib pajak. Kegiatan P2DK itu dilakukan melalui penerbitan surat P2DK (SP2DK) kepada wajib pajak.
SP2DK kerap kali membuat wajib pajak panik saat menerimanya. Padahal, SP2DK sejatinya merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk membuka ruang dialog dan dengan DJP. Momen tersebut bisa menjadi kesempatan untuk mengklarifikasi sekaligus membuktikan bahwa wajib pajak sudah patuh.
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran No. SE-05/PJ/2022, wajib pajak umumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya maksimal 14 hari kalender.
Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK tersebut secara: (i) tatap muka langsung; (ii) tata muka melalui media audio visual; dan/atau (iii) tertulis. Berdasarkan SE-05/PJ/202, penyampaian penjelasan SP2DK secara tertulis dapat berupa:
Semenjak implementasi coretax, wajib pajak pun dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tertulis via coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas SP2DK secara tertulis via coretax.
Mula-mula buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.
Perlu diperhatikan, wajib pajak yang diterbitkan SP2DK akan mendapatkan notifikasi. Untuk melihat notifikasi tersebut, Anda bisa meng-klik logo lonceng yang ada pada dashboard coretax. Selain itu, Anda juga dapat melihat detail dokumen SP2DK melalui menu Portal Saya dan submenu Dokumen Saya.
Pada halaman Dokumen Saya, gulir ke kanan sampai menemukan tombol download dan silakan klik Download. Setelah membaca isi SP2DK, Anda dapat menanggapinya melalui menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai.
Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.29 atau ketikkan “Surat Wajib Pajak” untuk memudahkan pencarian. Kemudian, pilih AS.29-03 “Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data Dan Keterangan (SP2DK)”. Lalu, klik Simpan pada pop-up notifikasi yang muncul.
Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar. Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus yang berisi formulir Surat Wajib Pajak. Sejumlah kolom telah terisi otomatis dan tidak bisa diedit (kolom berwarna abu-abu).
Untuk itu, Anda cukup melengkapi atau mengisi kolom-kolom berwarna putih terutama yang bertanda bintang (*). Sementara itu, kolom putih tanpa tanda bintang bisa diisi, tetapi sifatnya opsional.
Pada bagian Informasi Pemberitahuan/Permohonan, Anda dapat mengisi kolom Perihal Surat dengan keterangan “Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK”. Selanjutnya, klik logo kaca pembesar/search pada kolom Dokumen Terkait untuk mencari nomor SP2DK yang dikirimkan DJP.
Sistem akan memunculkan pop-up windows Document Search, pastikan Anda memilih dokumen SP2DK yang ingin ditanggapi dengan meng-klik tombol Pilih. Berikutnya, gulir halaman ke bagian Dokumen Lampiran/Persyaratan.
Pada bagian tersebut, klik tombol Tambah Data dan tombol Unggah Dokumen untuk mengunggah file scan tanggapan atas SP2DK. Lengkapi detail dokumen terutama kolom bertanda bintang dan unggah dokumen Anda.
Adapun pada kolom Nama Jenis Dokumen Anda dapat memilih “Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya” atau memilih keterangan lain yang mendukung jawaban/tanggapan atas SP2DK dan unggah dokumen Anda, lalu klik Simpan
Selanjutnya, silakan isi kolom Jumlah Lampiran sesuai dengan jumlah dokumen yang Anda unggah. Berikutnya, centang check box Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan. Apabila sudah muncul notifikasi penyimpanan sukses maka silahkan klik Lanjut.
Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi “Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan berikutnya...” yang akan hilang begitu saja dan akan berganti dengan notifikasi alur kasus “Kasus Ditutup” .
Pada menu sebelah kiri, silahkan klik Dokumen untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikeluarkan oleh KPP Terdaftar terkait tanggapan SP2DK tersebut. Terbitnya BPE menunjukkan bahwa jawaban atau tanggapan atas SP2DK Anda telah resmi dikirimkan kepada KPP terkait. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)