KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 Oktober 2025 | 16.00 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean?

PRINSIP destinasi (destination principle) merupakan salah satu prinsip yang berlaku dalam PPN. Berdasarkan prinsip destinasi, PPN dikenakan atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat dari mana barang dan/atau jasa tersebut berasal.

Untuk itu, PPN juga menyasar impor barang kena pajak (BKP). Begitu pula dengan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean juga dikenakan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN menegaskan jasa yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean dikenai PPN. Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, PPN terutang atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean harus dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkannya.

Kewajiban tersebut biasa disebut juga sebagai PPN Jasa Luar Negeri (JLN). Berbicara mengenai PPN JLN maka ada satu istilah yang menarik untuk diulas. Istilah itu, yaitu Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Lantas, apa artinya?

Merujuk Pasal 1 angka 42 PER-8/PJ/2025, Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak melakukan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Surat keterangan atau biasa disebut dengan SKJLN tersebut dibutuhkan agar impor BKP yang dipakai untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean bisa tidak dikenai pemungutan PPN.

Sebab, impor BKP pada dasarnya dikenai PPN. Namun, impor BKP yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tidak dikenai PPN. Pengecualian ini diberikan karena impor BKP tersebut dianggap sebagai impor sementara.

Misal, wajib pajak menyewa alat berat dari luar negeri. Dalam rangka pemanfaatan jasa sewa tersebut, tentu alat berat dari luar negeri akan masuk ke daerah pabean Indonesia. Pada hakikatnya, masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia termasuk kegiatan impor.

Namun, mengingat impor alat berat tersebut dilakukan dalam rangka jasa sewa dari luar negeri maka tidak dikenai PPN. Ringkasnya, transaksi sewa alat berat (jasanya) dikenakan PPN, tetapi impor alat beratnya (barang) tidak dikenakan PPN.

Nah, agar impor alat berat tersebut tidak dikenai PPN maka wajib pajak harus memiliki SKJLN. Sesuai dengan Pasal 131 auat (1) PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor BKP.

Permohonan SKJLN tersebut kini diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax. Namun, DJP membuka tetap opsi pengajuan SKJLN secara luring apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan SKJLN secara elektronik. Simak Cara Ajukan SKJLN Via Coretax DJP (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.