JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak banyak menerbitkan peraturan perpajakan baru sepanjang September 2025. Apabila ditelusuri, setidaknya ada 3 peraturan perpajakan baru yang terbit dengan topik bervariasi.
Awal September, pemerintah menerbitkan peraturan yang memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya.
Selanjutnya, pemerintah merevisi peraturan terkait dengan penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Menjelang pekan terakhir September 2025, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan aturan teknis terkait dengan tindak lanjut atas data konkret. Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang September 2025.
DJP Perinci Jenis Data Konkret yang Bisa Jadi Basis Pemeriksaan Pajak
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan peraturan baru mengenai tindak lanjut atas data konkret. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-18/PJ/2025.
Sesuai dengan ketentuan, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP. Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025 dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret tersebut dapat berupa 3 bentuk.
Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa PPN yang memerlukan pengujian secara sederhana.
Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Melalui PER-18/PJ/2025, dirjen pajak pun memerinci 8 bentuk bukti transaksi atau data perpajakan yang termasuk dalam cakupan data konkret. PER-18/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu per 24 September 2025.
Pemerintah Tanggung PPN atas Penyerahan Kuda Kavaleri
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2025, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapannya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Insentif PPN DTP diberikan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu berupa kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya. Perincian jenis kuda serta perlengkapan pendukungnya yang diberikan insentif PPN DTP tercantum dalam lampiran PMK 61/2025.
Insentif tersebut diberikan atas PPN yang terutang sejak 1 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. PMK 61/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2025.
Peraturan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Direvisi
Kementerian Keuangan merevisi peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Revisi tersebut dilakukan melalui PMK 62/2025. Beleid itu merupakan perubahan kedua dari PMK 26/2022.
Revisi dilakukan untuk mengakomodasi dinamika perubahan sejumlah ketentuan yang terkait dengan impor barang. Adapun PMK 62/2025 diundangkan pada 8 September 2025 dan berlaku 7 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, beleid ini berlaku efektif pada 15 September 2025. (dik)