JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar para pengemplang pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama antar instansi ini penting, terutama untuk menyasar penyetoran pajak dari para wajib pajak yang memperoleh kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
"Multi door approach kami laksanakan karena kami meyakini dalam setiap tindak pidana illicit enrichment atau pengumpulan kekayaan yang ilegal, itu pasti ada pajak yang belum ter-collect. Maka kami ketok pintu Kejaksaan Agung, BPKP, PPATK, OJK, KPK, kepolisian, karena kami ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian negara," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/10/2025).
Bimo menegaskan wajib pajak yang mengemplang pajak akan berurusan dengan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, KPK, hingga Kepolisian.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang beriktikad baik mau melaksanakan kewajiban membayar pajak, DJP akan mengutamakan tindakan persuasi dan konsultasi. Bahkan, wajib pajak yang patuh akan diganjar dengan penghargaan.
"Wajib pajak yang patuh tidak usah khawatir. Kerja sama yang kami lakukan hari ini untuk wajib pajak yang betul-betul memang serius non-compliance," tuturnya.
Sejalan dengan misi melaksanakan kegiatan penindakan sekaligus mengakselerasi penagihan pajak secara aktif, DJP telah meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPKP dan PPATK.
Bimo meyakini kerja sama lintas instansi ini turut mendongkrak etos kerja pegawai internal DJP, supaya lebih intensif dalam melaksanakan penagihan pajak. Sinergi DJP dengan BPKP dan PPATK ini juga berguna untuk menggencarkan upaya penagihan terhadap 200 penunggak pajak yang putusan sengketanya sudah inkrah.
"Kami cukup intensif untuk bekerja sama, memang hari ini kami lakukan seremonial [penandatangan PKS], juga untuk meneguhkan teman-teman internal DJP untuk semakin bersemangat mengoptimalisasi sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," ujarnya. (rig)