KAMUS PAJAK

Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak Teratur

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:35 WIB
Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak Teratur

SALAH satu jenis penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya segmentasi dalam komponen penghasilan pegawai. Selain itu, penghasilan yang bersifat teratur juga menjadi salah satu kriteria yang dipersyaratkan untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) butir c PMK 44/2020. Kriteria itu menyatakan PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghasilan yang bersifat teratur? Apa pula yang menjadi pembeda dengan penghasilan yang bersifat tidak teratur?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka ‘15’ PER 16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka ‘16’ PER 16/2016 penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Berdasarkan definisi yang dipaparkan itu, kunci utama yang membedakan antara penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur adalah periode kapan diterimanya penghasilan.

Hal ini berarti jika hampir setiap bulan pegawai menerima atau seharusnya menerima penghasilan, maka penghasilan tersebut dapat digolongkan menjadi penghasilan teratur.

Namun, apabila penghasilan tersebut tidak setiap bulan diterima atau hanya diterima pada periode selain bulanan, maka penghasilan tersebut digolongkan menjadi penghasilan tidak teratur.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Kendati terlihat sepele, kesalahan dalam penggolongan penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur dapat berujung pada kurang bayar PPh Pasal 21. Untuk itu, penting memahami perbedaan antara keduanya agar dapat menyegmentasikan komponen penghasilan dengan tepat.

Adapun tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap bersifat teratur dan tidak teratur telah diuraikan secara terperinci dalam Lampiran PER 16/2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024