KAMUS PAJAK

Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak Teratur

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 03 Juni 2020 | 19.35 WIB
Beda Penghasilan Pegawai Tetap Bersifat Teratur dan Tidak Teratur

SALAH satu jenis penghasilan yang dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya segmentasi dalam komponen penghasilan pegawai. Selain itu, penghasilan yang bersifat teratur juga menjadi salah satu kriteria yang dipersyaratkan untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) butir c PMK 44/2020. Kriteria itu menyatakan PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghasilan yang bersifat teratur? Apa pula yang menjadi pembeda dengan penghasilan yang bersifat tidak teratur?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka ‘15’ PER 16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka ‘16’ PER 16/2016 penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berdasarkan definisi yang dipaparkan itu, kunci utama yang membedakan antara penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur adalah periode kapan diterimanya penghasilan.

Hal ini berarti jika hampir setiap bulan pegawai menerima atau seharusnya menerima penghasilan, maka penghasilan tersebut dapat digolongkan menjadi penghasilan teratur.

Namun, apabila penghasilan tersebut tidak setiap bulan diterima atau hanya diterima pada periode selain bulanan, maka penghasilan tersebut digolongkan menjadi penghasilan tidak teratur.

Kendati terlihat sepele, kesalahan dalam penggolongan penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur dapat berujung pada kurang bayar PPh Pasal 21. Untuk itu, penting memahami perbedaan antara keduanya agar dapat menyegmentasikan komponen penghasilan dengan tepat.

Adapun tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap bersifat teratur dan tidak teratur telah diuraikan secara terperinci dalam Lampiran PER 16/2016. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.