SETIAP penyerahan barang kena pajak (JKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang terutang pajak pertambahan nilai (PPN) wajib dibuatkan faktur pajak.
Dari definisinya, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Artinya, jika belum dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).
Sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN dan PPnBM, syarat minimal yang harus diperhatikan dalam membuat faktur pajak adalah dengan mencantumkan data-data sebagai berikut:
Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat?
Penjelasan terkait tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).
Sementara itu, untuk melaksanakan PMK 151/2013, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 mengenai bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
Disebutkan dalam Pasal 3 PMK 151/2013 bahwa PKP wajib membuat faktur pajak pada:
Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.
Atas faktur pajak yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan faktur pajak tersebut dapat membuat faktur pajak pengganti.
PKP akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) apabila tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dan melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
Faktur Pajak Gabungan
Untuk meringankan beban administrasi dalam membuat faktur pajak, PKP diperkenankan untuk satu faktur pajak untuk seluruh transaksi dalam satu bulan kalender yang disebut dengan faktur pajak gabungan.
Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Definisi ini diterangkan dalam Pasal 13 ayat 2 UU PPN dan PPnBM.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 6 PMK 151/2013 faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP atau JKP.
Contoh:
PT Aramis memesan 100 unit komputer kepada PT Alaska. PT Alaska menyerahkannya secara berkala, tanggal 1, 5, 13, 23, 28, 29, 31 Agustus 2018. Namun, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018, PT Alaska belum menerima pembayaran dari PT Aramis. Pada tanggal berapa PT. Alaska dapat menerbitkan faktur pajak?
Jawaban:
31 Agustus 2018. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2a) UU No. 42 Tahun 2009, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang sama selama satu bulan kalender, paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan mengenai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur Ppajak adalah:
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Ketentuan pemberian kode dan nomor faktur pajak mengacu pada PER-24/PJ/2012 jo PER-17/PJ/2014. Pengusaha tidak boleh sembarangan membuat faktur pajak dan menentukan sendiri nomor faktur pajak. Faktur pajak harus menggunakan kode dan nomor seperti yang ditentukan oleh peratuaran tersebut.
Format kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:
Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak
Dua digit pertama merupakan kode faktur pajak. Kode ini ditentukan oleh pengusaha tetapi mengacu pada kode yang sudah ditentukan. Berikut penjelasannya:
Kode faktur pajak 01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kode faktur pajak 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Kode faktur pajak 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) .
Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik Negara atau Wajib Pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.03/2010 menunjuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi (KKKS Migas) dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 menunjuk Badan Usaha Tertentu sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPN, yaitu:
Kode faktur pajak 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
Ada 13 DPP Nilai Lain, yaitu:
Kode ini tidak digunakan.
Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM.
Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain:
Kode faktur pajak 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
Kode faktur pajak 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
Kode faktur pajak 09 digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan wajib menggunakan DPP nilai harga pasar wajar.
Status Faktur Pajak
Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut: 0 (nol) untuk status normal atau 1 (satu) untuk status penggantian. Dalam hal diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya maka kode status yang digunakan tetap kode status ‘1’.
Faktur pajak pengganti dibuat atas permintaan pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri. Penjual atau pemberi JKP membuat faktur pajak Pengganti terhadap faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut. Faktur pajak pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak Pengganti dibuat.
Penerbitan faktur pajak Pengganti harus dilaporkan pada Masa Pajak yang sama. Karena harus dilaporkan dengan masa pajak yang sama maka faktur pajak pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut.
Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Faktu Pajak Batal
Faktur pajak dibatalkan hanya dilakukan dalam hal telah terjadi pembatalan transaksi. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
Sedangkan faktur pajak diganti jika terdapat kerusakan faktur, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut.
PKP Penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan/copy dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan. Selain itu, baik faktur pajak pengganti maupun faktur pajak batal mengharuskan pembetulan SPT Masa PPN jika faktur pajak sudah dilaporkan.*