SESUAI dengan ketentuan Pasal 45 PER-11/PJ/2025, faktur penjualan yang diterbitkan pengusaha kena pajak termasuk dalam pengertian faktur pajak berbentuk dokumen elektronik (e-faktur) sepanjang memenuhi 2 aspek administratif.
Pertama, dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan pada pasal tersebut, keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat:
Kedua, diunggah (di-upload) dengan modul e-faktur yang terdapat dalam laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Pemahaman mengenai faktur pajak sesuai dengan peraturan terbaru, yakni PER-11/PJ/2025, sangat dibutuhkan wajib pajak. Pemahaman dibutuhkan, terutama dalam persiapan kertas kerja rekonsiliasi PPN untuk menghadapi pemeriksaan pajak.
Apalagi, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, beberapa peraturan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh, PER-45/PJ/2010, PER-10/PJ/2013, dan PER-29/PJ/2015. Beberapa peraturan menyangkut faktur pajak, PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, dinyatakan tetap berlaku terbatas.
Selain itu, seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pascaberlakunya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
Salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.
Jika banyak reconciling item yang tidak terjawab, hasil pemeriksaan berisiko memunculkan indikasi ketidakpatuhan. Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak.
Untuk membantu wajib pajak mempersiapkan diri, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada lusa, yakni Rabu, 16 Juli 2025, melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).
Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.
Berikut ini merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.
Berikut ini merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151(Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).