DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

DDTC Academy
Senin, 14 Juli 2025 | 18.45 WIB
Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

SESUAI dengan ketentuan Pasal 45 PER-11/PJ/2025, faktur penjualan yang diterbitkan pengusaha kena pajak termasuk dalam pengertian faktur pajak berbentuk dokumen elektronik (e-faktur) sepanjang memenuhi 2 aspek administratif.

Pertama, dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan pada pasal tersebut, keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut;
  • pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Kedua, diunggah (di-upload) dengan modul e-faktur yang terdapat dalam laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Pemahaman mengenai faktur pajak sesuai dengan peraturan terbaru, yakni PER-11/PJ/2025, sangat dibutuhkan wajib pajak. Pemahaman dibutuhkan, terutama dalam persiapan kertas kerja rekonsiliasi PPN untuk menghadapi pemeriksaan pajak.

Apalagi, dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, beberapa peraturan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Contoh, PER-45/PJ/2010, PER-10/PJ/2013, dan PER-29/PJ/2015. Beberapa peraturan menyangkut faktur pajak, PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, dinyatakan tetap berlaku terbatas.

Selain itu, seiring dengan langkah pengawasan dan pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pascaberlakunya PMK 15/2025, penyusunan kertas kerja rekonsiliasi menjadi aspek krusial. Kesiapan wajib pajak dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Salah satu poin perubahan yang dimuat dalam PMK 15/2025 adalah pemangkasan jangka waktu proses pemeriksaan. Dengan ketatnya waktu dalam pemeriksaan pajak, ekualisasi dan rekonsiliasi harus disiapkan lebih awal agar seluruh reconciling item terjawab.

Jika banyak reconciling item yang tidak terjawab, hasil pemeriksaan berisiko memunculkan indikasi ketidakpatuhan. Dengan rekonsiliasi yang benar dan terdokumentasi, wajib pajak memiliki fondasi kuat saat dimintai keterangan oleh otoritas pajak.

Untuk membantu wajib pajak mempersiapkan diri, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan dan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN. Acara ini akan diselenggarakan pada lusa, yakni Rabu, 16 Juli 2025, melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin.

Berikut ini merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

  • Pengertian PPN dan Pengusaha Kena Pajak
  • Identifikasi Pengkreditan Transaksi Pajak Masukan dan Keluaran dalam PPN
  • Persiapan Kertas Kerja Rekonsiliasi PPN untuk Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Permasalahan yang Sering Timbul pada Rekonsiliasi PPN

Berikut ini merupakan topik materi yang akan dibahas dalam webinar.

  • E-modul b/w (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
  • E-certificate of attendance.
  • Kesempatan bertanya kepada pemateri.
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.

Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151(Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.