ADMINISTRASI PAJAK

Jual Aset ke Kawasan Berikat, Pakai Kode Faktur Pajak 07 atau 09?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19.00 WIB
Jual Aset ke Kawasan Berikat, Pakai Kode Faktur Pajak 07 atau 09?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penggunaan kode faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal penggunaan kode faktur pajak atas penyerahan ke kawasan berikat. Menurut Kring Pajak, penyerahan ke kawasan berikat bisa memakai kode faktur 07 atau 09 tergantung kondisinya.

“Jika atas penyerahan ke kawasan berikat memenuhi ketentuan pada Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5) PMK 65/2021 maka menggunakan kode faktur pajak 07,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (26/8/2025).

Perlu diketahui, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

  1. tempat lain dalam daerah pabean;
  2. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
  3. Kawasan Bebas;
  4. kawasan ekonomi khusus; dan/atau
  5. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Barang yang dimaksud di atas meliputi:

  1. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  2. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  3. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  4. hasil produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
  5. hasil produksi Kawasan Berikat lain.

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

  1. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
  2. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan;dan
  3. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Jika atas transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5) PMK 65/2021 maka menggunakan kode faktur pajak 09 sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN," sebut Kring Pajak.

Sebagai informasi, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.