JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penggunaan kode faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perihal penggunaan kode faktur pajak atas penyerahan ke kawasan berikat. Menurut Kring Pajak, penyerahan ke kawasan berikat bisa memakai kode faktur 07 atau 09 tergantung kondisinya.
“Jika atas penyerahan ke kawasan berikat memenuhi ketentuan pada Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5) PMK 65/2021 maka menggunakan kode faktur pajak 07,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (26/8/2025).
Perlu diketahui, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:
diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Barang yang dimaksud di atas meliputi:
Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
"Jika atas transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5) PMK 65/2021 maka menggunakan kode faktur pajak 09 sesuai dengan ketentuan Pasal 16D UU PPN," sebut Kring Pajak.
Sebagai informasi, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. (rig)