ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Notifikasi Eror, WP Diimbau Tak Kreditkan Faktur Pajak Kode 08

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 September 2025 | 17.00 WIB
Dapat Notifikasi Eror, WP Diimbau Tak Kreditkan Faktur Pajak Kode 08
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa faktur pajak masukan dengan 08 tidak bisa dikreditkan. Apabila dipaksakan, pengusaha kena pajak (PKP) akan mendapatkan notifikasi eror di Coretax DJP.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala saat akan mengkreditkan pajak masukan. Warganet mengaku menerima notifikasi: Beberapa Faktur Masukan tidak dapat diupdate, silakan buka form untuk mengecek status.

“Faktur pajak masukan dengan kode 08 tidak bisa dikreditkan oleh pembeli ya. Silakan dicek kembali faktur pajak mana yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (1/9/2025).

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

  1. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; dan/atau
  3. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9A ayat (2) UU PPN, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP tertentu tidak dapat dikreditkan.

PKP tertentu yang dimaksud ialah PKP yang:

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  3. melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu,

dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut antara lain:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  2. penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
  3. impor BKP tertentu;
  4. pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  5. pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai informasi, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.