LITERATUR PAJAK

Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Perpajakan DDTC
Kamis, 12 Juni 2025 | 11.15 WIB
Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

BAGI pengusaha kena pajak (PKP), pemahaman atas tempat pengkreditan pajak masukan bukan sekadar urusan administratif. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam penentuan tempat pengkreditan bisa berujung pada koreksi fiskal, penolakan restitusi, bahkan risiko pengenaan sanksi.

Pengusaha tidak jarang lebih fokus pada aspek formal seperti kelengkapan faktur pajak, tetapi luput memperhatikan tempat pajak masukan itu seharusnya dikreditkan. Padahal, lokasi pengkreditan erat kaitannya dengan tempat terutangnya PPN dan lokasi kegiatan usaha berlangsung.

Dalam buku DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua diuraikan secara gamblang mengenai pengaturan tempat pengkreditan pajak masukan sesuai ketentuan UU PPN. Setidaknya, terdapat 3 ketentuan tempat pengkreditan pajak masukan yang perlu dicermati PKP.

Pertama, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) hanya dapat dikreditkan di tempat PKP dikukuhkan. Misalnya, PT Malaya dikukuhkan sebagai PKP di Surabaya. Oleh karena itu, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP wajib dikreditkan di Surabaya.

Kedua, ketika PKP melakukan impor BKP di lokasi berbeda dari tempat dikukuhkan, tempat pengkreditan tetap mengacu pada tempat PKP dikukuhkan. Contoh, PT Berdikari dikukuhkan sebagai PKP di Jakarta, tetapi melakukan impor di Medan. Pajak masukan atas impor BKP tersebut tetap dikreditkan di Jakarta. PT Berdikari tidak perlu dikukuhkan lagi sebagai PKP di Medan.

Ketiga, Ditjen Pajak (DJP) dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan atas impor BKP. Penentuan ini bisa dilakukan karena jabatan atau atas permohonan tertulis dari PKP yang dikukuhkan di lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Contoh, PT Andalan memiliki kantor pusat di Surabaya dan telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya, serta memiliki pabrik di Bandung yang juga dikukuhkan sebagai PKP. Jika impor dilakukan dengan NPWP kantor pusat di Surabaya maka dengan persetujuan DJP, PKP di Bandung tetap dapat mengkreditkan pajak masukan impor tersebut.

Ketentuan ini memberikan kepastian bagi PKP yang menjalankan kewajiban PPN secara terpusat, sekaligus menghindari adanya pelaporan pajak ganda.

Dengan memahami tempat pengkreditan pajak masukan, PKP dapat menghindari risiko kesalahan terkait dengan kewajiban perpajakan yang mengakibatkan adanya kerugian.

Ingin memahami lebih dalam tentang mekanisme dan isu-isu seputar pengkreditan pajak masukan? Baca buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua yang telah diterbitkan DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.