KAMUS PAJAK

Apa Itu Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pajak?

Syadesa Anida Herdona
Rabu, 03 November 2021 | 18.30 WIB
Apa Itu Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pajak?

ISTILAH tempat pelayanan terpadu (TPT) mungkin tidak terdengar asing bagi wajib pajak yang kerap kali mengunjungi kantor pajak. Sering kali TPT diidentikan dengan kegiatan submit surat atau dokumen. Lantas, apa itu TPT?

Sesuai dengan Nomor 1 huruf n Surat Edaran Pajak No. SE-03/PJ/2019 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP, termasuk KP2KP.

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di TPT KPP, dijelaskan ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk, dan Layanan Mandiri.

Pada setiap TPT, wajib pajak akan dilayani petugas TPT yang terdiri atas petugas inti dan petugas pendukung. Petugas inti yang dimaksud terdiri atas koordinator harian, petugas help desk, dan petugas loket TPT.

Sementara itu, petugas pendukung yang dimaksud terdiri atas pengarah layanan, resepsionis, petugas keamanan (satpam), dan petugas kebersihan.

Selanjutnya, jam pelayanan di TPT ditetapkan mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat dan tetap dilaksanakan pada jam istirahat. Namun, dirjen pajak dapat mengatur jam pelayanan selain yang telah ditentukan.

Begitu pula dengan pelayanan saat hari keagamaan, Kepala Kanwil DJP bisa mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kodisi di wilayah kerjanya.

TPT terbagi ke dalam lima area. Pertama, area tunggu yaitu tempat wajib pajak dan/atau masyarakat menunggu layanan. Kedua, area layanan mandiri yaitu tempat wajib pajak dan/atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri.

Ketiga, area help desk yaitu tempat wajib pajak dan/atau masyarakat memperoleh informasi dan/atau konsultasi perpajakan. Keempat, area loket TPT yaitu tempat wajib pajak dan/atau masyarakat menyampaikan surat dan/atau permohonan perpajakan. Kelima, area lainnya yaitu tempat selain yang belum disebutkan sebelumnya.

Untuk sistem antrean di TPT terbagi menjadi antrean pelayanan di Help Desk dan antrean pelayanan di loket TPT. Antrean pelayanan di loket TPT meliputi antrean untuk penerimaan surat/permohonan dan antrean untuk nomor pokok wajib pajak/pengusaha kena pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.