Ilustrasi.
PANGKAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene memberikan asistensi kepada bendahara sekolah negeri dalam membuat kode billing PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 pada 5 Mei 2025.
Bendahara sekolah bernama Rohana ini meminta asistensi pembuatan kode billing lantaran adanya temuan dari inspektorat jenderal yang menyebutkan bahwa sekolah belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya pada tahun pajak 2024.
“Kami ingin membuat kode billing ini di KP2KP Pangkajene agar segera bisa kami bayarkan di bank terdekat sehingga kewajiban perpajakan kami dapat terselesaikan,” kata Rohana seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (17/6/2025).
Sementara itu, pegawai pajak dari KP2KP Pangkajene Nurul Hikmah Djufri menuturkan pembuatan kode billing tahun 2024 saat ini hanya dapat dibuat di kantor pajak terdekat, sedangkan untuk tahun pajak 2025 sudah harus menggunakan sistem Coretax DJP.
Dia menerangkan kode billing tahun 2025 dan tahun selanjutnya akan berpusat di sistem Coretax DJP serta terdapat beberapa perbedaan dari pembuatan kode billing pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)