KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Maret 2025 | 11.00 WIB
Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Waktu pelayanan kantor pajak. (foto: medsos DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan waktu pelayanan selama Ramadan 2025 akan lebih pendek dari hari biasanya.

DJP menyatakan waktu pelayanan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari kerja dari normalnya pukul 07.30 hingga 17.00 waktu setempat. Adapun ketentuan waktu pelayanan ini berlaku untuk seluruh pelayanan di kantor pajak.

“Kantor pajak buka selama Ramadan 1446 H dan siap sedia membantu seluruh layanan perpajakan dari jam 08.00 - 15.00 waktu setempat pada hari kerja Senin sampai Jumat,” sebut DJP di media sosial, Senin (3/3/2025).

DJP menambahkan kantor pajak juga dapat menerapkan jam layanan tambahan serta mengadakan layanan di luar kantor sesuai dengan kebijakan kantornya masing-masing.

Otoritas pajak juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap 31 Maret 2025, dan tetap dapat dilaksanakan secara elektronik melalui DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.