WAJIB pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) akan menerima pemberitahuan tentang status SPT. Status SPT itu bisa nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Apabila status SPT kurang bayar, wajib pajak harus membayar kekurangannya sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
Dalam hal wajib pajak belum melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak akan diarahkan untuk membuat kode billing. Wajib pajak dapat menggunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui ATM, Internet banking, mesin EDC, atau pos/bank persepsi.
Sementara itu, apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran maka harus menginput bukti pembayaran, salah satunya dengan memasukan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Lantas, apa itu NTPN?
Definisi
DEFINISI NTPN tercantum dalam banyak regulasi. Merujuk Pasal 1 angka 38 PMK 225/2020 definisi dari NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement dan terdiri atas kombinasi huruf dan angka.
Adapun yang dimaksud dengan sistem settlement, sesuai dengan Pasal 1 angka 39, adalah sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
Selaras dengan itu, Pasal 1 angka 8 Perdirjen Pajak No.PER-05/PJ/2017 mendefinisikan NTPN sebagai nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 definisi NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.
Adapun yang dimaksud MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran negara.
Berdasarkan definisi yang dipaparkan itu, pada dasarnya NTPN merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. NTPN ini dapat diterbitkan melalui MPN atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.
Sebagai bukti penerimaan, NTPN memiliki fungsi untuk memvalidasi transaksi perpajakan dari wajib pajak, termasuk pembayaran pajak. Pasalnya, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi pembayaran dan penyetoran pajak lain dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan NTPN.
Simpulan
INTINYA NTPN adalah nomor yang menjadi bukti pembayaran pajak yang diterbitkan oleh MPN atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan. NTPN ini terdiri atas 16 deret gabungan antara angka dan huruf. NTPN ini akan diperoleh wajib pajak ketika membayar pajak.
Adapun NTPN umumnya tercantum dalam SSP, Surat Setoran Elektronik, BPN, atau sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan SSP. Fungsi dari NTPN salah satunya untuk memvalidasi SSP dan sarana administrasi lain sebagai bukti pembayaran yang sah.
Untuk itu, setelah melakukan pembayaran pajak, wajib pajak harus memastikan apakah bukti pembayaran telah diberikan NTPN. Pasalnya, terkadang nomor bukti itu tidak tercetak jelas. Namun, demikian wajib pajak tetap dapat mengeceknya melalui situs resmi DJP. Simak “Cara Mudah Cek Nomor NTPN di DJP Online” (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.