KAMUS PAJAK

Ini Pengertian Surat Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Oktober 2016 | 09.38 WIB
Ini Pengertian Surat Setoran Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

SALAH satu kewajiban dari wajib pajak (WP) adalah melakukan penyetoran pajak terutangnya. Dokumen atau formulir yang digunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). Apa itu Surat Setoran Pajak? Berikut penjelasannya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) menyebutkan SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan di Kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Mengingat bahwa SSP sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak, maka SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.

SSP terdiri dari beberapa jenis, yaitu: SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka Impor, dan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri. Berikut penjelasannya:

  • SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh WP yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
  • SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
  • Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Sementara itu, peraturan lebih lanjut yang mengatur mengenai bentuk formulir SSP dan penjelasannya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016.

Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukan sebagai berikut :

  • lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
  • lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  • lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.