KRING PAJAK

Lebih Setor yang NTPN-nya Dilaporkan dalam SPT Tak Dapat Dilakukan Pbk

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Januari 2025 | 13.00 WIB
Lebih Setor yang NTPN-nya Dilaporkan dalam SPT Tak Dapat Dilakukan Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact Center DJP, Kring Pajak menegaskan bahwa pembayaran pajak yang lebih besar daripada pajak terutang dan menjadi satu kesatuan dengan penyampaian SPT tidak dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk).

Berdasarkan PMK 81/2024, pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Untuk itu, wajib pajak disarankan mengajukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 187/2015.

“Jadi, atas lebih setor yang NTPN-nya dilaporkan dalam SPT tidak dapat diajukan pemindahbukuan (Pbk). Silakan mengajukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/2015,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/1/2025).

Kring Pajak menambahkan permohonan pengembalian pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan wajib pajak melalui aplikasi Coretax DJP dengan mengakses Menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak.

Perlu diketahui, pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, pemindahbukuan diajukan oleh wajib pajak kepada dirjen pajak atas: penggunaan deposit pajak, atas pembayaran PPh PHTB yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti penyetoran PPh.

Kemudian, atas penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, dan atas jumlah pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang.

Namun, perlu dicatat, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang tidak dapat diajukan atas:

  1. pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
  2. pembayaran atas penyetoran bea meterai dalam rangka distribusi meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Peruri dan dalam rangka penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia;
  3. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing yang tidak diadministrasikan DJP;
  4. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa;
  5. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT; atau
  6. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SKP PBB, STP PBB, SPPT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan PK yang menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Untuk melakukan pemindahbukuan, permohonan harus diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. Perlu dicatat, pemindahbukuan tersebut hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sama. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.