PEMERINTAH telah mengumumkan detail paket stimulus jilid II yang diberikan untuk mengantisipasi efek virus Corona pada perekonomian. Stimulus tersebut diberikan untuk menjaga keberlangsungan sektor riil dan daya beli masyarakat yang berujung pada perekonomian secara nasional.
Dalam paket stimulus jilid II itu, pemerintah memberikan empat stimulus fiskal antara lain relaksasi pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasi pajak penghasilan pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi pajak penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Salah satu penerima stimulus jilid II ini adalah wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM). Definisi wajib pajak KITE telah dijabarkan pada Kamus ‘Jadi Penerima Stimulis Pajak Efek Virus Corona, Apa itu Wajib Pajak KITE?’.
Lantas, apakah atau siapa yang dimaksud dengan wajib pajak KITE IKM?
Merujuk Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/PMK.04/2016 jo. PMK 110/PMK.04/2019, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk (BM) serta PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut.
Kemudahan ini diberikan atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau untuk kegiatan menyerahkan hasil produksi IKM (Penyerahan Produksi IKM).
Adapun yang dimaksud dengan IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Adapun Pasal 3 PMK 110/PMK.04/2019 menjabarkan kriteria industri yang dapat ditetapkan sebagai IKM. Secara ringkas kriteria tersebut dapat dilihat padal tabel berikut:
Adapun yang dimaksud dengan nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana, dan prasarana, kecuali modal kerja. Sementara itu, yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) – tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha – dengan total nilai kewajiban.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 110/PMK.04/2019, fasilitas KITE IKM tidak hanya diberikan pada IKM saja, tetapi juga badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra, atau koperasi. Namun, keempat golongan tersebut dapat memperoleh fasilitas KITE IKM setelah ditetapkan sebagai IKM atau disebut pula konsorsium KITE.
Dengan demikian, wajib pajak fasilitas KITE IKM adalah wajib pajak yang tergolong dalam IKM dan mendapatkan fasilitas berupa kemudahan impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang akan diekspor. Adapun fasilitas yang diberikan berupa pembebasan dan/atau pengembalian BM dan/cukai hingga PPN dan PPnBM yang tidak dipungut.
Syarat IKM
UNTUK dapat ditetapkan sebagai IKM, sesuai Pasal 4 PMK 110/PMK.4/2019, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. Akan tetapi, untuk dapat mengajukan permohonan tersebut, terdapat delapan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Fasilitas KITE IKM
FASILITAS KITE IKM yang diberikan pemerintah berupa pembebasan BM dan/atau PPN atau PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan bahan baku – termasuk bahan pengemas dan penolong – maupun mesin untuk keperluan pengolahan, perakitan, atau pemasangan barang yang akan diekspor atau untuk penyerahan produksi IKM
Lebih lanjut, terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi agar impor mesin dapat memperoleh fasilitas IKM. Pertama, mesin harus digunakan untuk pengembangan industri untuk meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi. Kedua, mesin wajib digunakan untuk proses produksi dalam jangka waktu dua tahun sejak impor dan/atau pemasukan mesin.
Selain atas bahan baku dan mesin, fasilitas KITE IKM juga dapat diberikan atas barang contoh. Adapun yang dimaksud dengan barang contoh adalah barang untuk menunjang kegiatan proses produksi yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Namun, barang contoh yang dapat memperoleh fasilitas KITE IKM hanya barang contoh yang digunakan dengan tujuan untuk menunjang kegiatan proses produksi dan hasilnya untuk diekspor. Selain itu, barang contoh tersebut harus memenuhi kriteria dan ketentuan lain terkait fasilitas pembebasan barang contoh sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk untuk impor barang contoh.
Sebagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, KITE IKM memberikan manfaat tersendiri bagi penerimanya. Adapun manfaat yang dapat dinikmati oleh badan usaha yang memperoleh fasilitas KITE IKM diantaranya adalah prosedur ekspor mauapun impor lebih mudah, biaya produksi dapat dipangkas, modal usaha, dan arus kas dapat meningkat serta daya saing turut meningkat. (kaw)