INDONESIA yang berada di wilayah pertemuan lempeng tektonik membuat kondisi geologisnya kaya akan sumber daya mineral. Sumber daya mineral ini terkandung di dalam kerak atau perut bumi sehingga untuk dapat memanfaatkannya harus melalui kegiatan penambangan.
Sumber daya mineral juga merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan dan berperan penting bagi hajat orang banyak. Untuk itu, konstitusi tidak menghendaki adanya kepemilikan individu atas sumber daya alam tersebut.
Selain itu, pengelolaan dan kegiatan pengambilan sumber daya mineral diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Terdapat beragam jenis sumber daya mineral di antaranya berupa minyak dan gas bumi (migas).
Kegiatan pengelolaan usaha migas terbagi menjadi 2 macam, yaitu kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu meliputi eksplorasi dan produksi. Sementara itu, kegiatan usaha hilir meliputi kegiatan pengolahan, transportasi, dan pemasaran.
Guna memaksimalkan kegiatan usaha hulu Migas, pemerintah pun mengembangkan pola Kontrak Kerja Sama (KKS). Secara ringkas, KKS adalah perjanjian antara pemerintah dengan Kontraktor KKS (KKKS) untuk bersama-sama mencari dan memproduksi Migas untuk kepentingan bangsa.
Sementara itu, KKKS merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT) yang ditetapkan melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan pada KKS dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Badan Pengelola (BP) Migas Aceh.
Dalam praktiknya, ada sejumlah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh KKKS. Kewajiban pajak itu di antaranya adalah menyampaikan Laporan Penerimaan Negara (LPN) dari Kegiatan Usaha Hulu Migas. Lantas, apa itu LPN dari Kegiatan Usaha Hulu Migas?
Ketentuan mengenai LPN dari Kegiatan Usaha Hulu Migas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Kendati mengatur soal kewajiban penyampaian LPN, kedua beleid itu tidak memberikan definisinya secara eksplisit.
Namun, mengacu Pasal 262 PMK 81/2024 dan Pasal 27 PER-11/PJ/2025, LPN dapat diartikan sebagai laporan bulanan yang harus disampaikan oleh KKKS yang bertindak sebagai operator maupun partner dalam suatu wilayah kerja.
Wilayah kerja dalam konteks ini adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. LPN yang harus disampaikan secara bulanan berfungsi sebagai SPT Masa PPh Migas.
Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 81/2024 juga telah menegaskan bahwa LPN merupakan salah satu bentuk SPT Masa PPh. Seperti halnya SPT Masa PPh lain, LPN juga disampaikan secara elektronik via coretax. Simak LPN Kini Juga Disampaikan via Coretax
Untuk diperhatikan, LPN harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal batas waktu penyampaian LPN bertepatan dengan hari libur maka LPN disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Hari libur yang dimaksud, yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk Pemilu, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional. Kontraktor yang tidak atau terlambat menyampaikan LPN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Secara ringkas, LPN di antaranya memuat 6 data. Pertama, jumlah dasar pengenaan pajak. Kedua, jumlah pajak yang terutang dan/atau jumlah pajak dibayar. Ketiga, lifting minyak bumi dan/atau gas bumi. Keempat, equity to be split.
Kelima, bagian negara. Bagian negara dalam konteks ini meliputi lifting yang merupakan hak negara dari total lifting minyak bumi dan/atau gas bumi berdasarkan KKS. Keenam, data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.
PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format LPN beserta tata cara pengisiannya. Contoh format dan tata cara pengisian tersebut dapat dilihat dalam lampiran huruf C PER-11/PJ/2025. Simak Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas
Selain ditujukan untuk dirjen pajak, kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun partner harus menyampaikan LPN kepada: (i) dirjen anggaran c.q. direktur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) dan kekayaan dipisahkan; serta (ii) Kepala SKK Migas dan BP Migas Aceh.
Namun, kewajiban untuk melaporkan LPN tidak berlaku bagi wajib pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar nihil. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian LPN via coretax, DJP juga telah merilis panduannya. Simak DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas
