KAMUS PAJAK

Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 April 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

DUNIA yang makin mengglobal membuat aktivitas bisnis dan investasi tidak lagi terbendung oleh faktor teritorial. Namun, transaksi keuangan global memunculkan isu mengenai upaya penghindaran dan penggelapan pajak.

Isu itu muncul salah satunya akibat tidak adanya informasi yang lengkap dan akurat perihal transaksi keuangan yang dilakukan wajib pajak di luar negaranya. Alhasil, kondisi ini membuat otoritas pajak antarnegara melakukan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Otoritas pajak Indonesia pun turut serta dalam jaringan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) terkait dengan perpajakan. Ketentuan mengenai tata cara EOI juga telah diatur sedemikian rupa melalui PMK 39/2017 dan PER-28/PJ/2017.

Selain pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI), berdasarkan PMK 39/2017, ada pula pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EOIR). Lantas, apa itu EOIR?

Pengertian EOIR

EOIR adalah pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya.

Dirjen pajak berwenang melakukan EOIR secara resiprokal dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Kendati wewenangnya berada di tangan dirjen pajak, pelaksanaan EOIR dilakukan oleh direktur perpajakan internasional DJP.

EOIR terdiri atas 2 jenis. Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra (EOIR on Outbound Request). Kedua, pertukaran informasi berdasarkan permintaan dari negara mitra atau yurisdiksi mitra (EOIR on Inbound Request).

Melalui EOIR, terdapat 3 jenis informasi yang dapat diminta atau dipertukarkan. Pertama, PPh untuk permintaan Informasi berdasarkan tax treaty. Kedua, PPh dan PPN untuk permintaan informasi sesuai dengan persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan.

Ketiga, PPh, PPN, PPnBM, dan PBB (khusus sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) untuk permintaan informasi berdasarkan konvensi tentang bantuan administratif bersama perpajakan dengan memperhatikan reservasi yang dibuat tiap-tiap negara penandatangan konvensi.

Pada dasarnya, EOIR menjadi alat penting bagi otoritas perpajakan di seluruh dunia untuk memastikan semua wajib pajak telah membayar pajak dengan jumlah yang benar.

Dengan mekanisme EOIR, suatu yurisdiksi dapat mengajukan permintaan khusus kepada yurisdiksi lain dan sebaliknya, untuk memperoleh informasi terkait wajib pajak yurisdiksi yang bersangkutan.

Merujuk laman DJP, EOIR dapat dipakai untuk memperoleh informasi antara lain terkait perbankan, akuntansi, maupun kepemilikan.

Indonesia sendiri memiliki jaringan EOI yang luas melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreements (TIEA), dan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (the Multilateral Convention).

Sekilas Ketentuan EOIR

Namun, DJP tidak bisa serta merta meminta informasi mengenai wajib pajak kepada negara mitra. Sebab, berdasarkan Pasal 3 PMK 39/2017, EOIR kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:

  1. melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;
  2. melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;
  3. menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/atau
  4. belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pertukaran informasi tersebut dapat dilaksanakan sepanjang wajib pajak tersebut sedang dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, pertukaran informasi juga dapat dilakukan sepanjang wajib pajak tersebut dalam proses upaya hukum perpajakan. Misal, wajib pajak dalam proses: pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar; atau pengurangan/pembatalan surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar.

Proses upaya hukum tersebut juga dapat berupa keberatan; banding; peninjauan kembali; prosedur persetujuan bersama; dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya. Selain itu, informasi yang diminta juga harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  1. telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat yang berwenang meminta informasi, dan informasi dimaksud tidak tersedia;
  2. tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi;
  3. didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai;
  4. diyakini terdapat di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di Indonesia;
  5. tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan
  6. tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.

Untuk diperhatikan, EOIR disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pejabat yang berwenang. Perincian ketentuan mengenai EOIR dapat disimak melalui PMK 39/2017, PER-28/PJ/2017, dan SE-09/PJ/2018. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.