Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan edukasi dan asistensi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengenai regulasi hingga prosedur pelaksanaan ekspor.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan petugas akan memastikan pelaku UMKM memiliki akses terhadap informasi dan fasilitas yang dibutuhkan. Dia meyakini upaya ini bisa membawa berbagai produk UMKM tembus pasar internasional.
"Melalui edukasi, pendampingan, dan sinergi lintas lembaga, kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki akses terhadap informasi dan fasilitas yang mereka butuhkan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (15/6/2025).
Budi mengeklaim unit vertikal DJBC aktif memberikan edukasi dan pendampingan terkait dengan ekspor di sejumlah daerah, seperti Denpasar, Malang, dan Balikpapan.
Petugas DJBC di Bali menekankan pentingnya memahami regulasi ekspor, pengendalian mutu produk, serta kewajiban legalitas seperti nomor induk berusaha (NIB) dan pengenalan kode HS (harmonized system) kepada para pelaku UMKM.
Di Malang, petugas DJBC menggelar agenda rutin NGOPI UMKM Ekspor (Ngobrol Pintar, Ngobrol Inspirasi). Dalam acara itu, pelaku usaha dan mahasiswa mendapatkan sosialisasi terkait dengan pembayaran ekspor.
Kemudian, DJBC Balikpapan menggelar sejumlah program di antaranya Klinik Ekspor dan layanan inovatif. Program tersebut meliputi kegiatan sosialisasi mengenai foto produk dan penyusunan profil gratis, serta memberikan pendampingan teknis kepada UMKM.
Budi berharap pendekatan yang kolaboratif dan berkelanjutan dari DJBC mampu mendorong lebih banyak pelaku UMKM Indonesia untuk mengakses pasar internasional, meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi nasional, dan menghadirkan produk-produk unggulan di pasar global.
"Asistensi terhadap UMKM merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing ekspor Indonesia," ujarnya. (rig)