TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Juni 2025 | 12.30 WIB
Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax

PENGUSAHA yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Batasan pengusaha kecil diatur dalam PMK 164/2023. Berdasarkan PMK tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila sudah memperoleh omzet melebihi batasan pengusaha kecil atau Rp4,8 miliar.

Kini, proses pengajuan pengukuhan PKP makin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik melalui coretax administration system (Coretax DJP). Dengan demikian, wajib pajak tak lagi perlu datang langsung ke kantor pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pengukuhan PKP melalui Coretax DJP. Mula-mula akses Coretax DJP. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Lalu, klik Login. Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Portal Saya.

Anda dapat mengubah peran sebagai diri sendiri atau wajib pajak yang Anda wakili/kuasai. Anda juga bisa melihat status PKP pada Profil Saya. Selanjutnya, pilih Pengukuhan PKP pada menu Portal Saya. Nanti, Anda akan melihat isian formulir permohonan pengukuhan PKP.

Silakan isi data yang diminta dalam formulir. Jika permohonan diajukan oleh wakil/kuasa, isikan identitas wakil/kuasa. Kemudian, pilih status tempat usaha dan isikan omzet tahunan usaha Anda. Pilih masa transaksi PPN dimulai (bulan menjalankan kewajiban PKP).

Selanjutnya, centang kedua pernyataan. Periksa kembali isian formulir Anda. Bila sudah, klik Kirim. Nanti, Anda akan mendapatkan Bukti Tanda Terima. Silakan unduh untuk melihat bukti penerimaan surat. Selanjutnya, KPP akan melakukan penelitian.

Penelitian akan dilakukan dengan penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan. Proses penelitian akan memakan waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diajukan. Jika permohonan diterima, Anda akan mendapatkan surat pengukuhan PKP.

Setelah itu, Anda mulai wajib memungut PPN dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN mulai bulan yang Anda pilih sebelumnya. Jika permohonan ditolak, Anda akan mendapatkan surat penolakan pengukuhan PKP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.