PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 21 Juni 2025 | 12.30 WIB
Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BENGKALIS, DDTCNEWS – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau resmi menyerahkan tersangka dan berkas perkara penyelundupan 28.000 kilogram mangga asal Malaysia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi mengatakan penyerahan tersangka merupakan langkah krusial. Hal ini dilakukan untuk melimpahkan wewenang penuntutan dari penyidik kepada JPU agar mempercepat proses hukum.

"Dengan ini, tersangka Z kini resmi berada di bawah kewenangan JPU dan siap menghadapi persidangan atas kasus penyelundupan tersebut," jelas Anton, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Anton menjelaskan prosedur penyerahan tersangka diawali dengan pemberitahuan berkas dinyatakan lengkap (P21). Kemudian, tim penyidik Kanwil Bea Cukai Riau segera menyiapkan tersangka dan barang bukti.

Pada saat serah terima, ada tahap verifikasi identitas serta kondisi fisik dan kesehatan terhadap tersangka. Tidak hanya itu, verifikasi kelengkapan barang bukti juga dilakukan meskipun mangga selundupan telah dimusnahkan sebelumnya, yaitu pada 24 April 2025.

Anton menyebut proses serah terima tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah rerima. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kanwil Bea Cukai Riau dalam penegakan hukum.

"Sinergi yang begitu baik ini juga merupakan wujud komitmen penuh dari Kanwil Bea Cukai Riau sebagai institusi keuangan negara yang juga memiliki peran sebagai penegak hukum, khususnya pada hukum kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan membagi penyelundupan menjadi 2 golongan, yaitu: (i) penyelundupan di bidang impor; dan (ii) penyelundupan di bidang ekspor.

Selain itu, Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan telah menguraikan unsur-unsur tindakan yang dianggap sebagai penyelundupan. Berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang: mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;

  1. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  2. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean;
  3. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  4. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  5. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan;
  6. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  7. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.