Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini dirilis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan strategi peningkatan pendapatan daerah.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman mengatakan pemprov melalui program ini memberikan berbagai bentuk insentif pajak kendaraan bermotor (PKB). Insentif tersebut diberikan untuk wajib pajak yang patuh serta kelompok masyarakat kurang mampu.
“Diskon dan keringanan ini tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang taat, tetapi juga secara khusus diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) dan para veteran. Ini bentuk keberpihakan pemerintah,” ujar Fathurrahman, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB No. 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain pembebasan pajak bagi kelompok tertentu, insentif khusus juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Ada pula insentif untuk kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB dan mengganti ke pelat DR atau EA.
“Tujuan utama program ini adalah menjaring kembali potensi kendaraan aktif di NTB yang saat ini masih di bawah 50% dari total kendaraan terdaftar,” ungkap Fathurrahman.
Ia menambahkan bahwa jumlah kendaraan yang menunggak pajak masih lebih besar dibandingkan yang aktif membayar. Pemprov NTB pun berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar PKB terhadap pembangunan daerah.
Secara bersamaan, program ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pajak serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Gebyar diskon ini adalah ajakan sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk menjadi bagian dari pembangunan daerah,” timbuhnya, dilansir suarantb.com. (dik)