Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) se-Asean, termasuk Indonesia, menetapkan Strategic Plan on Customs Development (SPCD) periode 2026-2030. Program ini ditetapkan dalam Pertemuan Dirjen Bea Cukai se-Asean ke-34 di Brunei Darussalam.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan program kerja sama strategis tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan agenda integrasi dan modernisasi kepabeanan di kawasan Asean.
"Forum tahunan tingkat dirjen ini bertujuan memperkuat kerja sama kepabeanan Asean dalam mendukung integrasi ekonomi regional, mempercepat harmonisasi prosedur kepabeanan," katanya, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Budi menjelaskan forum tersebut juga bertujuan mengantisipasi dinamika perdagangan global yang terus berkembang. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi wadah pertemuan otoritas DJBC Asean dengan mitra organisasi bisnis.
Tak hanya itu, DJBC se-Asean kali ini juga membahas isu aktual dan kerja sama strategis hingga pengawasan. Namun demikian, Budi tidak membeberkan poin-poin program kerja periode 2026-2030 yang ditetapkan forum.
Meski demikian, lanjutnya, DJBC Indonesia telah menyampaikan 6 aspek strategis untuk mendukung penguatan peran DJBC se-Asean. Pertama, mendukung integrasi ACDD dan peningkatan sistem Asean Single Window.
Kedua, kepastian hukum dan fleksibilitas dalam instrumen hukum, seperti MoU, SLAs, dan sector-specific arrangements, yang dapat digunakan untuk mengakomodasi sistem hukum nasional yang berbeda.
Ketiga, pentingnya kolaborasi dalam memerangi perdagangan ilegal dan trade based money laundering. Keempat, penguatan governance kelembagaan dan standar kompetensi DJBC di Asean.
Kelima, membangun kapasitas sistem kepabeanan negara-negara anggota baru, termasuk Timor Leste. Keenam, mendorong penyelesaian panduan Customs Reform Management (CRM) tepat waktu yang ditargetkan pada 2025.
Budi juga menyampaikan capaian penting yang telah terealisasi. Capaian penting tersebut antara lain mencakup penyelesaian berbagai guidelines, penerapan Asean Single Window dan pertukaran Asean Customs Declaration Document (ACDD), harmonisasi Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Kemudian, terdapat kemajuan pelaksanaan Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangements (AEO MRAs), pemutakhiran instrumen pemantauan, seperti Asean Customs Transit System (ACTS) Dashboard dan ACDD System; serta mengadopsi ketentuan WTO Trade Facilitation Agreement. (rig)