KAMUS PAJAK

Apa Itu Family Office?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 Juli 2024 | 17.13 WIB
Apa Itu Family Office?

PEMERINTAH tengah mengkaji berbagai regulasi untuk menstimulus pembentukan family office di Indonesia. Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ada peluang menarik sebagian dari sekitar US$11 triliun yang menjadi dana kelolaan family office secara global.

Bali akan disiapkan sebagai tempat untuk membentuk ekosistem pendirian family office. Pemerintah pun telah membentuk gugus tugas (task force) untuk mengkaji dan mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan, termasuk pajaknya.

Luhut mengakui untuk menstimulus pembentukan family office di Indonesia, ada banyak regulasi yang perlu dilihat dan disesuaikan. Tujuannya adalah adanya penempatan dana dari orang superkaya (high-net worth individual/HNWI).

Lantas, sejatinya, apa itu family office?

Pengertian Family Office

Apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, family office berarti kantor keluarga. Namun, istilah family office berbeda dengan perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh suatu keluarga atau biasa disebut perusahaan keluarga (family company) atau bisnis keluarga (family business).

Sebenarnya, tidak terdapat definisi pasti dan bersifat universal dari family office. Namun, pada dasarnya, family office diasosiasikan dengan entitas yang didirikan untuk memberikan layanan kepada keluarga berpenghasilan tinggi.

Family office adalah firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani individu atau keluarga dengan kekayaan bersih sangat tinggi. Mereka menawarkan solusi total pengelolaan kekayaan serta kebutuhan investasi dari individu atau keluarga yang sangat kaya (Hayes, 2024).

Shelton (2023) mengartikan family office sebagai perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan untuk keluarga kaya. Umumnya, keluarga kaya ini memiliki aset yang dapat diinvestasikan setidaknya senilai US$50 juta hingga US$100 juta.

Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, family office tidak hanya akan mengelola kekayaan keluarga, tetapi juga mengembangkan strategi investasi jangka panjang. Tujuannya untuk membantu keluarga mempertahankan kekayaannya dari generasi ke generasi (Medina, 2023).

Selain manajemen kekayaan dan investasi, family office juga menawarkan beragam layanan lainnya. Namun, tidak terdapat model atau pakem universal untuk layanan yang disediakan family office. Layanan justru dapat didesain tergantung pada kebutuhan dan keadaan keluarga superkaya.

Layanan itu seperti perencanaan anggaran, pengurusan asuransi, pengurusan transfer kekayaan keluarga, layanan pajak, layanan hukum dan akuntansi, layanan rumah tangga dan pramutamu, serta koordinasi pemberian amal.

Tak sedikit pula family office yang menawarkan layanan pengelolaan staf rumah tangga, perencanaan perjalanan, manajemen penggajian, manajemen dan tata kelola keluarga, edukasi keuangan dan investasi, koordinasi filantropi dan yayasan keluarga, serta perencanaan suksesi.

Selain itu, family office juga kerap mengelola dan mengontrol berbagai properti pribadi, seperti rumah utama dan rumah lainnya, furnitur bernilai seni dan berharga, perkebunan dan peternakan, serta jet pribadi dan kapal pesiar (Kandev dan Khazam, 2021).

Berdasarkan pada uraian di atas, terlihat beragamnya layanan yang ditawarkan family office. Namun, pada hakikatnya, layanan itu berkaitan dengan manajemen investasi, jasa administrasi, jasa hukum, jasa pajak, manajemen kekayaan dan pewarisan, serta manajemen filantropi.

Ringkasnya, family office tidak sekadar memberikan nasihat keuangan, tetapi rencana pengelolaan kekayaan yang komprehensif. Hal itu membutuhkan kolaborasi dan koordinasi antartim profesional yang berasal dari ahli hukum, asuransi, investasi, perkebunan, bisnis, dan pajak (Hayes, 2024).

Terlepas dari beragam layanan yang diberikan, umumnya family office dapat berbentuk single-family offices (SFOs) atau multi-family offices (MFOs). SFOs hanya mengelola aset atau kekayaan 1 keluarga. Sementara itu, MFOs mengelola aset atau kekayaan lebih dari 1 keluarga.

Aspek Pajak

Keberadaan family office sering dikaitkan dengan formula atau desain insentif pajak di suatu negara. Dalam The Wealth Report bahkan disebutkan Singapura telah memanfaatkan insentif pajak dan peraturan yang ramah bisnis untuk mendorong 1.100 family office yang mengelola lebih dari US$4 triliun untuk pindah ke negara tersebut.

Menurut Monetary Authority of Singapore, terdapat 1.500 family office pada akhir 2022. Seluruh family office tersebut mengelola aset sekitar S$90 miliar (US$66,8 miliar). Family office di Singapura dapat mengambil bentuk badan hukum perseroan terbatas atau trust.

Sebuah family office yang didirikan di Singapura pada dasarnya akan membayar pajak penghasilan sebesar 17% dari laba bersih yang diperolehnya, kecuali memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak khusus. Hal ini dapat dikurangi dengan pengecualian atau pembebasan pajak.

Jika family office hanya menjalankan fungsi manajemen portofolio, penting untuk melihat apakah aktivitasnya tunduk pada rezim untuk pengelola dana, yakni Securities and Futures Act 2001. Jika family office hanya menyediakan jasa konsultasi keuangan, ketentuan yang relevan adalah Financial Advisers Act 2001.

Secara umum, ada 3 skema tax exemptions yang berkaitan dengan dana keluarga (family funds) dalam pengaturan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1947, yakni Offshore Fund Exemption Scheme 13D (S13D); Onshore Fund Incentive Scheme 13O (S13O); dan Enhanced Tier Tax Incentive Scheme 13U (S13U).

Ketiga skema ini menawarkan pengecualian pajak atas pendapatan tertentu yang diperoleh dari investasi tertentu. Dalam S13D misalnya, dana luar negeri yang dikelola oleh pengelola berbasis Singapura akan dibebaskan dari pajak penghasilan jika dana tersebut berlabel ‘prescribed person’. Label itu diberikan untuk dana yang bukan residen dan tidak 100% dimiliki warga Singapura.

Kemudian, dalam S13O, ada pengecualian atas pajak dari investasi pada saham, obligasi, surat utang negara, surat wesel (bills of exchange), dana yang diperdagangan di bursa, dan lain-lain. Skema ini bertujuan mendorong pembentukan lembaga dana (fund vehicles) di Singapura.

Lalu, dalam S13U, ada pengecualian pajak atas penghasilan dari investasi yang ditunjuk dan berlaku untuk dana luar negeri (offshore) dan dalam negeri (onshore). Tidak ada batasan mengenai persentase investor Singapura dalam dana tersebut, tapi ada batasan pilihan yurisdiksi.

Ketiga skema insentif itu juga diikuti dengan berbagai kriteria, misalnya menyangkut bentuk hukum dari family office, yurisdiksi pendirian (ada tidaknya perwakilan di Singapura), kepemilikan rekening bank di Singapura, aset minimum kelolaan, pengeluaran tahunan, investasi lokal, serta penggunaan tax treaty Singapura.

Hal serupa juga berlaku di Hong Kong. Family office memiliki bentuk pengoperasian yang berbeda-beda, tergantung pada sifat kegiatan, investasi, serta strukturnya. Dalam banyak kasus, family office dioperasikan melalui entitas korporasi. Entitas family office juga sejatinya juga dikenakan pajak seperti perusahaan lain di Hong Kong.

Kendati demikian, ada beberapa rezim pajak yang bisa berkaitan dengan family office. Misalnya, Hong Kong tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain tax) atau keuntungan luar negeri (offshore profits). Dividen juga umumnya tidak dikenakan pajak di Hong Kong.

Semua dana swasta di dalam dan luar negeri yang beroperasi di Hong Kong – terlepas dari struktur, ukuran, atau tujuan – dapat menikmati pembebasan pajak keuntungan atas transaksi mereka pada aset tertentu dengan memenuhi persyaratan tertentu. Investasinya di perusahaan swasta luar negeri dan lokal.

Secara ringkas, rezim pajak di negara-negara tersebut sejatinya sudah mendukung pergerakan keuangan lintas batas. Tidak mengherankan jika negara-negara tersebut menjadi financial hub. Dengan sedikit tambahan ‘pemanis’, aktivitas family office bermunculan. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.