KEBIJAKAN PEMERINTAH

Level PPKM di Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Minggu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:37 WIB
Level PPKM di Jawa-Bali Kini Berlaku 2 Minggu

Petugas melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhadap kabupaten/kota di Jawa dan Bali kini berlaku 2 pekan.

Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang melakukan pembaruan level PPKM Jawa-Bali setiap pekan.

"Dalam arahan rapat terbatas hari ini diputuskan, dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa dan Bali," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kendati pembaruan level dilakukan per 2 pekan, namun evaluasinya masih dilakukan setiap pekan. Pemerintah tetap mengantisipasi adanya perubahan situasi secara cepat sehingga perlu intervensi khusus.

Dalam keterangan pers hari ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil dengan mempertimbangkan masih adanya risiko penularan di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Kendati begitu, pemerintah menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menyandang status risiko level 4.

"Saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2," kata Luhut.

Capaian penanganan Covid-19 ini, ujar Luhut, perlu disyukuri. Namun, masyarakat diminta agar tetap waspada dengan risiko penularan yang masih ada.

Baca Juga:
Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

Dia menambahkan, jumlah penambahan kasus Covid-19 harian sudah mulai turun ke bawah 2.000 kasus pada hari ini. Sementara kasus aktif Covid-19 juga sudah turun tajam ke bawah 60.000 orang.

"Pemerintah terus memohon masyarakat agar sekali lagi tidak bereuforia yang pada akhirnya mengabaikan segala macam bentuk protokol kesehatan," kata Luhut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT