KOTA MALANG

Layanan e-SPPT Diluncurkan, Tagihan Pajak Bisa Dilihat Secara Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 18:02 WIB
Layanan e-SPPT Diluncurkan, Tagihan Pajak Bisa Dilihat Secara Online

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik agar makin memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan mulai tahun ini pemkot menyediakan layanan SPPT elektronik. Dia mengatakan layanan e-SPPT diluncurkan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko pada bulan ini.

"Sebelumnya ada kendala kadang ketlisut [terselip], kadang hilang, dan kadang lupa. Kami sudah ada e-SPPT. Jadi, misalnya hilang, asal tahu nomor objek pajak (NOP) ,bisa nge-print sendiri dan cetak sendiri di rumah," katanya, dikutip pada Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Handi menjelaskan layanan e-SPPT dapat diakses masyarakat melalui laman pajak.malangkota.go.id/sppt. Menurutnya, layanan e-SPPT makin melengkapi kemudahan masyarakat membayar tagihan tahunan PBB-P2.

Setelah mengetahui besaran pajak yang dibayar melalui aplikasi, masyarakat bisa langsung membayar secara digital. Pemkot Malang sudah menjalin kerja sama dengan Bank Jatim untuk pembayaran pajak daerah.

Selain melalui saluran perbankan, mekanisme pembayaran pajak daerah di Kota Apel juga bisa dilakukan dengan dua cara lainnya. Pertama, pembayaran pajak melalui jaringan Indomaret. Kedua, pembayaran pajak melalui marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Warga luar Kota Malang, Jakarta misalnya, tapi punya aset di sini bisa membayar di Indomaret Jakarta. Jadi, dibayar di manapun bisa," ungkapnya.

Wali Kota Malang Sutiaji berkesempatan menjajal mekanisme pembayaran pajak melalui jaringan bisnis Indomaret. Dia mengapresiasi upaya Bapenda untuk makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

"Bapenda saya berikan apresiasi luar biasa dan mudah-mudahan ini terus kita kuatkan. Ini sangat memudahkan. Jadi, tidak ada alasan bagi wajib pajak [tidak patuh], karena tinggal klik secara otomatis terhubung dengan Bapenda," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT