Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik agar makin memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan mulai tahun ini pemkot menyediakan layanan SPPT elektronik. Dia mengatakan layanan e-SPPT diluncurkan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko pada bulan ini.
"Sebelumnya ada kendala kadang ketlisut [terselip], kadang hilang, dan kadang lupa. Kami sudah ada e-SPPT. Jadi, misalnya hilang, asal tahu nomor objek pajak (NOP) ,bisa nge-print sendiri dan cetak sendiri di rumah," katanya, dikutip pada Rabu (7/4/2021).
Handi menjelaskan layanan e-SPPT dapat diakses masyarakat melalui laman pajak.malangkota.go.id/sppt. Menurutnya, layanan e-SPPT makin melengkapi kemudahan masyarakat membayar tagihan tahunan PBB-P2.
Setelah mengetahui besaran pajak yang dibayar melalui aplikasi, masyarakat bisa langsung membayar secara digital. Pemkot Malang sudah menjalin kerja sama dengan Bank Jatim untuk pembayaran pajak daerah.
Selain melalui saluran perbankan, mekanisme pembayaran pajak daerah di Kota Apel juga bisa dilakukan dengan dua cara lainnya. Pertama, pembayaran pajak melalui jaringan Indomaret. Kedua, pembayaran pajak melalui marketplace Tokopedia dan aplikasi Gopay.
"Warga luar Kota Malang, Jakarta misalnya, tapi punya aset di sini bisa membayar di Indomaret Jakarta. Jadi, dibayar di manapun bisa," ungkapnya.
Wali Kota Malang Sutiaji berkesempatan menjajal mekanisme pembayaran pajak melalui jaringan bisnis Indomaret. Dia mengapresiasi upaya Bapenda untuk makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.
"Bapenda saya berikan apresiasi luar biasa dan mudah-mudahan ini terus kita kuatkan. Ini sangat memudahkan. Jadi, tidak ada alasan bagi wajib pajak [tidak patuh], karena tinggal klik secara otomatis terhubung dengan Bapenda," imbuhnya, seperti dilansir jatimtimes.com.(kaw)