BELANJA NEGARA

Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 09:45 WIB
Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Penjelasan mengenai pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023. (Laporan Kinerja Itjen 2023)

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan pencairan belanja pegawai pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, pengawasan dilakukan terhadap sistem pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai kementerian/lembaga (K/L) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan masih terdapat pembayaran tukin ganda,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporan itu, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Atas hasil pengawasan tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan instrumen pengendalian pencairan belanja pegawai, khususnya terkait dengan tukin. Hal ini diperlukan agar pembayaran dapat dilakukan secara lebih memadai.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengawasan tersebut. Itjen Kemenkeu menjelaskan pengawasan pencairan belanja pegawai tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pengelolaan belanja negara.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, realisasi sementara belanja pemerintah pusat pada tahun lalu mencapai Rp2.240,65 triliun. Dari jumlah tersebut realisasi belanja pegawai pada pos belanja K/L senilai Rp260,90 triliun dan pada pos belanja non-K/L senilai Rp151,43 triliun.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Tahun lalu, masih berdasarkan pada penjelasan dalam Lakin Itjen 2023, pengawasan atas pengelolaan belanja negara juga mencakup pengawasan terhadap risiko pengelolaan belanja barang.

Hasil pengawasan tersebut adalah belum terdapat peraturan tegas mengenai penunjukan bendahara sementara (dalam hal tidak terdapat pegawai yang memiliki sertifikasi) serta peraturan kapitalisasi aset yang bersumber dari belanja pemeliharaan.

Atas temuan tersebut, tim Itjen merekomendasikan unit eselon I terkait untuk menyusun suatu kebijakan yang secara lebih spesifik tentang ketentuan penunjukan bendahara sementara serta kapitalisasi aset dari belanja pemeliharaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD