LAYANAN PAJAK

Catat! Ada 4 Saluran Layanan Pajak Bisa Dipakai Selama Libur Lebaran

Redaksi DDTCNews
Minggu, 30 Maret 2025 | 09.30 WIB
Catat! Ada 4 Saluran Layanan Pajak Bisa Dipakai Selama Libur Lebaran

Layanan pajak yang bisa diakses selama libur Lebaran.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan tatap muka dan konsultasi Kring Pajak oleh DJP tutup selama libur Nyepi dan Lebaran, sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Kendati begitu, masih ada 4 platform layanan pajak yang bisa diakses wajib pajak untuk menjalankan administrasi perpajakannya selama libur Lebaran. 

Keempatnya adalah coretax system, e-filing, M-Pajak, dan situs resmi kantor pajak. 

"Gunakan sarana dan layanan elektronik untuk memenuhi administrasi perpajakan selama libur dan cuti bersama. Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman!" tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Minggu (30/3/2025). 

Berikut adalah 4 saluran layanan pajak yang masih bisa diakses wajib pajak selama libur Lebaran.

1. Coretax System

Platform administrasi pajak coretax system bisa diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui platform ini, wajib pajak bisa menyelenggarakan administrasi perpajakan mulai masa/tahun pajak 2025. 

2. e-Filing

Aplikasi e-filing bisa diakses melalui laman depan DJP Online, yakni djponline.go.id. Wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga tahun pajak 2024. Perlu dicatat, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 (dilaporkan pada 2026) akan mulai memakai coretax system

3. M-Pajak

Aplikasi M-Pajak bisa dimanfaaatkan wajib pajak untuk mendapatkan solusi atas lupa EFIN orang pribadi, menghitung pajak terutang (kalkulator pajak), dan konsultasi pajak dengan chat bot. 

4. Situs Pajak

Melalui situs resmi kantor pajak, pajak.go.id, wajib pajak bisa mendapatkan layanan konsultasi pajak dengan chat bot 'Tanya Fiska/Fisko'. Selain itu, situs pajak juga menyediakan fitur kalkulator pajak. 

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 

Sebagai informasi, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.